Kasus KDRT di Depok Disorot Pemerhati Perempuan, Begini Katanya
adainfo.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri muda di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, menuai perhatian serius dari pemerhati perempuan dan anak asal Depok, Novi Anggriani.
Novi menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan berat yang harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Korban diketahui merupakan pengantin baru dengan usia pernikahan yang belum genap tiga bulan, bamun telah mengalami kekerasan fisik parah hingga harus menjalani operasi pada mata kirinya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya berinisial RA.
Novi menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan mengingat usia pernikahan yang masih sangat muda.
“Ini sangat memprihatinkan. Korban masih sangat muda dan baru menikah, tetapi sudah mengalami kekerasan yang berdampak serius pada kesehatannya,” papar Novi dalam keterangannya dikutip Selasa (30/12/2025).
Ia menilai kekerasan yang dialami korban bukan hanya berdampak secara fisik, tetapi juga berpotensi meninggalkan trauma psikologis jangka panjang apabila tidak ditangani secara komprehensif.
Pelaku Positif Narkoba, Risiko Kekerasan Meningkat
Lebih lanjut, Novi juga menyoroti hasil pemeriksaan kepolisian yang menyebutkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Menurutnya, penggunaan narkoba menjadi faktor pemicu meningkatnya perilaku agresif dan hilangnya kontrol diri.
“Jika pelaku berada di bawah pengaruh narkoba, maka ini bukan lagi konflik rumah tangga biasa, melainkan kejahatan yang membahayakan keselamatan korban,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan narkotika dalam kasus ini harus menjadi pertimbangan serius bagi aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Novi juga menolak keras alasan cekcok rumah tangga akibat persoalan sepele, seperti peminjaman telepon genggam, yang disebut menjadi pemicu awal pertengkaran pasangan tersebut.
“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan luka berat,” ucapnya.
Ia menilai kekerasan dalam rumah tangga, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kejahatan yang harus dihentikan.
Dorong Penegakan Hukum Maksimal dan Pendampingan Korban
Dalam pernyataannya, Novi berharap aparat kepolisian dapat menindak pelaku secara maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Selain itu, ia juga meminta agar pelaku dijerat dengan pasal tambahan terkait penyalahgunaan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya fokus pada hukuman pelaku, Novi menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban.
“Korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan jangka panjang agar dapat pulih secara fisik dan mental,” tutupnya.
Diketahui, pelaku berinisial RA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Kasus KDRT tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya terkait kondisi korban yang mengalami luka serius pada bagian mata.











