Kasus KDRT di Depok, Polisi Ungkap Pelaku Positif Narkoba

ARY
Pihak kepolisian menyampaikan jika pelaku KDRT di Kota Depok positif narkoba. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Polisi menetapkan seorang pria berinisial RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AA, yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dan kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan penyidik telah memeriksa pelaku secara intensif dan menaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri,” ujar AKP Made Budi kepada wartawan Senin (29/12/2025).

Made menjelaskan, tindak kekerasan bermula saat pelaku melemparkan handphone ke arah wajah korban.

Lemparan tersebut mengenai mata kiri AA hingga membuat korban langsung kesakitan dan membutuhkan penanganan medis.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone ke arah wajah istrinya hingga mengenai mata sebelah kiri korban. Setelah itu korban segera mendapatkan penanganan medis dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif dan operasi pada bagian mata kiri.

Dipicu Cekcok Soal Handphone dan Game Online

Menurut hasil penyelidikan sementara, insiden KDRT ini dipicu cekcok rumah tangga terkait handphone.

Pelaku emosi setelah tidak diizinkan meminjam ponsel milik korban.

“Penyebab awalnya adalah cekcok. Pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan, sehingga (pelaku) merasa marah dan kemudian melakukan beberapa tindakan kekerasan,” katanya.

Diketahui, handphone tersebut hendak digunakan pelaku untuk bermain game online.

“Pelaku meminjam handphone korban dengan maksud untuk memainkan game online,” imbuh Made.

Tidak hanya melempar handphone, pelaku juga melakukan kekerasan fisik lain terhadap korban.

Polisi mencatat adanya pemukulan dan injakan yang dilakukan tersangka.

“Ada kekerasan fisik lain, yaitu memukul wajah korban dengan tangan, kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, serta beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah,” ungkapnya.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka pada mata, wajah, dan bagian tubuh lainnya.

Pengantin Baru, Menikah Oktober 2025

Fakta lain yang terungkap, pasangan tersebut diketahui baru menikah pada Oktober 2025.

Usia pernikahan mereka belum genap tiga bulan saat kejadian terjadi.

“Ini diketahui baru kejadian pertama, tetapi menurut keterangan pelaku, mereka sudah beberapa kali terlibat cekcok terkait persoalan rumah tangga,” jelas Made.

“Mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi usia pernikahan mereka baru memasuki bulan kedua,” tambahnya.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, RA dinyatakan positif menggunakan sabu dan ganja.

“Kita mengamankan satu barang bukti berupa alat hisap sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” katanya.

Made menegaskan bahwa pelaku berada dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan kekerasan.

“Pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” tegasnya.

Korban Masih Dirawat Pasca Operasi Mata

Hingga kini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Korban saat ini masih dalam perawatan dan belum bisa dimintai keterangan karena baru menjalani operasi mata sebelah kiri,” paparnya.

Terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai kebutaan korban, pihak kepolisian menegaskan masih menunggu hasil medis pascaoperasi.

“Belum bisa dipastikan apakah mata kirinya sudah bisa berfungsi normal atau tidak. Kita masih menunggu hasil dari operasi tersebut,” ujarnya.

Saat ini tersangka RA telah ditahan di Satreskrim Polres Metro Depok dan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Status pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika masih terus dikembangkan oleh penyidik.

“Untuk kasus narkoba masih kami proses, tentunya akan disertakan kemudian,” pungkas Made.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *