Kasus Pembunuhan Sadis di Bojonggede, Polisi Ungkap Motifnya

ARY
Rilis kasus pembunuhan pemuda asal Kota Depok di Mapolsek Bojonggede, Rabu (05/11/25). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap AN (25), pemuda asal Kota Depok yang ditemukan tewas di rumah kontrakan kawasan Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, akhirnya mulai terungkap.

Hasil penyelidikan aparat kepolisian mengungkap bahwa tiga orang terlibat dalam aksi keji tersebut.

Ketiganya, masing-masing berinisial MFR (28), MEO (28), dan AS (29), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku bermula dari perkenalan melalui media sosial.

“Selanjutnya, mereka itu chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang menjadi TKP pembunuhan tersebut,” papar Made kepada wartawan di Mapolsek Bojonggede, Rabu (05/11/2025).

Awal Pertemuan yang Berujung Maut

Menurut keterangan saksi, korban tiba di rumah kontrakan sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu (02/11/2025).

Situasi awal tampak normal hingga kemudian terjadi perselisihan antara korban dan salah satu pelaku, MEO.

Made menjelaskan, MEO sempat meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk biaya persalinan pacarnya.

Namun, permintaan itu ditolak korban, yang akhirnya memicu kemarahan pelaku.

“Salah satu tersangka yaitu MEO meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya. Namun permintaan itu ditolak oleh korban,” ujarnya.

Penolakan itu menjadi pemicu aksi brutal. Korban yang sempat berusaha kabur justru dikejar dan dikeroyok oleh ketiga tersangka.

“Pada saat korban mencoba untuk meninggalkan tempat (TKP), salah satu tersangka itu mendorong korban dan diikuti juga oleh para tersangka lainnya,” ucapnya.

Ketiga pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

“Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan melakukan pemukulan dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam,” jelasnya.

Jeratan Kawat dan Upaya Kabur

Kekerasan tak berhenti di situ. Salah satu pelaku bahkan menjerat leher korban menggunakan kawat bendrat, membuat AN meregang nyawa di tempat.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di bagian wajah dan leher.

Warga sekitar yang mendengar suara keributan sempat mencoba mendatangi rumah kontrakan tersebut. Namun, para pelaku sudah melarikan diri.

“Dari keterangan saksi-saksi, (sempat) mendengar suara keributan yang ada di rumah kontrakan milik tersangka dan akhirnya menggedor rumah. Para tersangka pun panik sehingga kabur meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban,” bebernya.

Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti berupa pisau, kawat, serta sejumlah barang milik korban berhasil diamankan dari lokasi kejadian.

Tiga Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran berdasarkan petunjuk di TKP dan keterangan saksi.

Kurang dari satu hari setelah pembunuhan, ketiga pelaku berhasil dibekuk di kawasan Bogor, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (03/11/2025).

Saat penangkapan, para tersangka tidak melakukan perlawanan berarti.

Mereka diketahui berencana kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas.

Penyelidikan awal menunjukkan, motif di balik aksi keji tersebut adalah perampokan.

Para pelaku diduga telah berencana mencuri barang milik korban, namun aksi mereka berubah brutal setelah permintaan uang ditolak.

Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Dalam penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta baru bahwa para pelaku sempat mengonsumsi obat-obatan daftar G sebelum melakukan aksi kekerasan.

Kondisi tersebut diduga membuat mereka kehilangan kendali hingga akhirnya membunuh korban dengan cara sadis.

“Dari keterangan pelaku dan temuan di TKP, memang pada saat sebelum perkelahian ataupun pengeroyokan tersebut, pelaku mengkonsumsi obat-obatan daftar G ataupun obat-obatan terlarang,” paparnya.

Penyidik kini tengah mendalami dari mana para pelaku mendapatkan obat tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyediaannya.

Jerat Hukum dan Barang Bukti

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya pisau dapur, kawat bendrat.

Kemudian, pakaian korban, serta dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polsek Bojonggede bersama Polres Metro Depok.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *