KDM Bakal Terbitkan SE Larangan Pungutan di Jalan, Ini Katanya

ARY
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM akan mengeluarkan SE larangan pungutan di jalan. (Foto: Instagram @dedimulyadi71)

adainfo.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi terkait larangan pungutan di jalan raya.

Langkah tegas dengan adanya SE terkait larangan pungutan di jalan ini diumumkan langsung oleh Gubernur KDM.

Rencananya SE tersebut akan mulai terbit dan berlaku pada Senin, 14 April 2025.

“Untuk seluruh warga Jabar kami sampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar KDM di akun Instagramnya, Sabtu (12/4/2025).

Fokus pada Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

SE larangan pungutan ini untuk menindaklanjuti praktik yang kerap terjadi di banyak daerah.

Seperti penggalangan dana di jalan raya atas nama pembangunan tempat ibadah atau kegiatan sosial lainnya.

Menurut KDM, meskipun tujuan dari pungutan tersebut mulia, namun praktiknya berpotensi mengganggu keselamatan dan arus lalu lintas.

Selain itu juga membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas akan dilarang,” tegas KDM.

Minta Pemda Antisipasi dan Tindak Lanjut

KDM juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota.

Instruksi itu untuk segera menindaklanjuti SE tersebut dengan langkah konkret.

Imbauan itu untuk melakukan antisipasi dampak sosial serta mencari solusi bersama atas kebutuhan pembangunan yang selama ini perolehan dananya dari pungutan di jalan.

“Kepala desa, kelurahan, camat, bupati dan wali kota harus segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” jelas KDM.

Solusi untuk Pembangunan Tempat Ibadah

KDM menekankan bahwa larangan pungutan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.

Seperti pembangunan masjid, mushola, atau tempat ibadah lainnya.

Justru sebaliknya, pemerintah khususnya di Jabar siap membantu mencari solusi dan menyelesaikan problem tersebut bersama-sama.

“Kalau ada pembangunan masjid, mushola dan sejenisnya, maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problemnya, karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” ujar KDM.

Menjaga Martabat dan Keadaban Publik

KDM menyampaikan bahwa pelarangan ini merupakan bagian dari wujud pembangunan yang beradab.

Kemudian, sebagai upaya menjaga martabat ruang publik dan pengguna jalan.

Ia menekankan bahwa jalan raya harus digunakan sesuai fungsinya, yakni untuk kepentingan lalu lintas umum, bukan untuk aktivitas lain di luar itu.

“Yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan diluar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” terang KDM.

Dukungan untuk Pembangunan Adil dan Makmur

Dengan keluarnya SE ini, KDM berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami, mendukung, dan turut serta dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib di jalan raya.

“Terima kasih, salam untuk semuanya, tetap semangat. Mari kita wujudkan citra rasa pembangunan yang beradab, adil, dan makmur,” pungkas KDM.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *