Kebocoran Dana Bansos Lewat Judol? DPR Minta Investigasi Serius

ARY
Ilustrasi anggota DPR soroti pencucian uang dan jual beli rekening judol. (Foto: Unsplash/Steve Sawusch)

adainfo.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindak tegas praktik jual beli rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online (judol).

Ia menyebutkan, fenomena ini bukan hanya ilegal, tetapi juga turut menyuburkan praktik kriminal dan memperdalam jurang kemiskinan di Indonesia.

Desakan itu disampaikan Abduh menyusul temuan mengejutkan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang mengungkap bahwa sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online, dengan nilai transaksi menyentuh Rp15 miliar.

Temuan PPATK: Ribuan Penerima Bansos Main Judol

Data ini diperoleh dari hasil pencocokan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol.

Fakta ini dinilai mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa rekening-rekening yang digunakan untuk judi online telah merasuk hingga kelompok rentan masyarakat.

“Jika dibiarkan, mereka akan terus bertransaksi dan menyuburkan judol serta menggali jurang kemiskinan lebih dalam,” ujar Abdullah, dikutip Sabtu (12/7/2025).

Landasan Hukum: KUHP dan UU ITE Harus Ditegakkan

Abdullah menegaskan bahwa hukum sudah cukup jelas untuk menindak para pelaku. Ia merujuk pada:

Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.

Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk perjudian online.

“Para pelaku jual beli rekening bank untuk judol harus dikenai hukuman kurungan dan denda maksimal. Ini penting untuk memberikan efek jera,” katanya.

Transaksi Menjamur, Penindakan Belum Masif

Meskipun sejumlah kasus telah ditindak, Abduh mengungkapkan bahwa transaksi rekening untuk judol justru makin menjamur.

Ia mencatat bahwa transaksi ini kini berlangsung secara daring maupun luring, di wilayah perkotaan hingga perdesaan.

“Perlu penanganan dari hulu hingga hilir. Mulai dari deteksi PPATK, investigasi OJK dan bank, hingga penyidikan polisi,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Koordinasi Lintas Lembaga Sangat Diperlukan

Abdullah mendesak adanya integrasi sistem antara PPATK, OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk menindak lebih luas praktik perbankan ilegal yang berkaitan dengan judol.

Ia juga menyarankan pemblokiran cepat terhadap rekening-rekening terindikasi.

“Penanganan tidak bisa setengah-setengah. Harus cepat, terkoordinasi, dan menyasar jaringan besar, bukan hanya pemain kecil,” tegasnya.

Soroti Potensi Pencucian Uang dari Judol

Yang tak kalah penting, menurut Abduh, adalah penelusuran aliran dana dari rekening-rekening judi online yang bisa saja terlibat dalam praktik pencucian uang.

Ia mencontohkan bagaimana di negara-negara seperti AS dan Inggris, jaringan judol kerap digunakan untuk menyamarkan dana gelap.

“Kepolisian harus bisa mengungkap praktik money laundering dari rekening-rekening judol. Jangan hanya menyasar kaki tangan kecil,” ujarnya.

Ajakan untuk Aparat dan Masyarakat

Abdullah menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara bersinergi memberantas judi online secara sistemik.

“Jika tidak ditindak tegas, judol akan menjadi penyakit sosial yang menggerogoti moral, ekonomi, dan hukum bangsa ini,” pungkasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *