Kejagung Libatkan Kejari dalam Pengusutan Korupsi Chromebook

AG
Kapuspenkum berikan keterangan pers, Jum'at (08/08/25) (foto: istimewa)

adainfo.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung tidak hanya fokus di Gedung Bundar, Jakarta, tetapi juga melibatkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Salah satu Kejari yang sudah mulai melakukan penyelidikan adalah Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sedang memeriksa proses pengadaan Chromebook untuk 40 sekolah dasar (SD) di wilayah Kota Mataram dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di pusat, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejaksaan negeri, karena pengadaan Chromebook ini dilakukan hampir di seluruh Indonesia,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Jumat (8/8/2025).

Empat Tersangka Ditangkap Kejagung

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbudristek. Keempat tersangka tersebut antara lain;

  1. SW – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  2. MUL – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  3. JT/JS – Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim.
  4. IBAM – Konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi dan manajemen sekolah.

Para tersangka diduga kuat berperan dalam proses penyusunan spesifikasi hingga pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang kini masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP.

Keterbatasan Penyidik Jadi Alasan Libatkan Kejari

Menurut Anang, pelibatan Kejari menjadi bagian dari strategi Kejagung untuk mengoptimalkan proses hukum, mengingat terbatasnya jumlah penyidik di Gedung Bundar.

“Yang jelas, semua penyidik daerah yang terlibat dalam perkara ini sudah diberikan surat perintah resmi,” ujarnya.

Anang juga menegaskan bahwa seluruh penyidikan di daerah tetap berada dalam koordinasi pusat, untuk menjaga keseragaman substansi penyidikan dan tidak tumpang tindih dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Objeknya sama, pengadaan Chromebook. Di pusat kami tangani skalanya nasional, dan daerah menyasar pelaksanaan teknis di lapangan,” imbuhnya.

Kejari Mataram Fokus Telusuri 40 SD

Secara paralel, Kejari Mataram telah memulai pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) terhadap pengadaan Chromebook oleh Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Fokus penyelidikan mengarah pada 40 sekolah dasar penerima Chromebook selama tiga tahun anggaran terakhir.

“Saat ini kami masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Fokus kami pengadaan perangkat TIK berupa laptop Chromebook di tingkat SD,” ungkap Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (24/7/2025).

Adapun rincian alokasi pengadaan per tahun untuk sejumlah sekolah di Mataram adalah;

  • 2022: 25 sekolah – Anggaran Rp 3,1 miliar lebih
  • 2023: 13 sekolah – Anggaran Rp 1,6 miliar lebih
  • 2024: 2 sekolah – Anggaran Rp 199 juta

Total anggaran selama tiga tahun tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.

Potensi Masalah dalam Pengadaan Chromebook

Indikasi awal menunjukkan adanya mark-up harga, spesifikasi tidak sesuai kontrak, serta prosedur lelang yang tidak transparan.

Dalam beberapa laporan dari daerah lain, ditemukan pengadaan Chromebook dengan harga di atas pasaran, serta dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan rekanan yang sama secara berulang dalam proyek lintas provinsi.

Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa beberapa sekolah yang menerima Chromebook tidak mendapatkan pelatihan yang memadai, atau justru tidak menerima perangkat meskipun tercatat dalam laporan.

Program Digitalisasi yang Dirusak Korupsi

Pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional, yang bertujuan untuk mendorong transformasi digital di satuan pendidikan sejak pandemi COVID-19.

Program ini digulirkan secara masif oleh Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim.

Namun, harapan mulia tersebut kini ternoda oleh dugaan penyalahgunaan anggaran.

Jampidsus menekankan bahwa penyidikan ini dilakukan demi menyelamatkan wajah pendidikan nasional dan memastikan anggaran negara digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *