Kejari Depok Fasilitasi Dialog DLHK dan Warga Terkait Polemik Incinerator Abadi Jaya
adainfo.id – Polemik pengoperasian incinerator sampah di wilayah Abadi Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, terus berlanjut.
Setelah sempat bungkam ketika dimintai keterangan wartawan pada Rabu (27/8/2025), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya angkat bicara terkait kedatangan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Kepala Kejari Depok Gunawan Sumarsono bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Sumarni, didampingi jajaran Kasubsi serta Jaksa Pengacara Negara (JPN), menjelaskan bahwa kehadiran DLHK di Kejari Depok merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait operasional incinerator.
“Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi, JPN mengaktualisasikan peran strategisnya melalui tindakan hukum lain (THL) dengan tampil sebagai fasilitator. Melalui forum ini, JPN mempertemukan pihak DLHK dengan masyarakat sekitar insinerator, membuka ruang dialog konstruktif guna merumuskan solusi yang adil, proporsional, serta berorientasi pada kepentingan publik,” kata Plt Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Tri Saputro, Kamis (28/8/2025).
DLHK Depok Tetap Bungkam
Meski Kejari Depok telah mengonfirmasi agenda pertemuan tersebut, pihak DLHK Kota Depok, khususnya Kepala Dinas Abdul Rahman, tetap memilih bungkam.
Saat keluar dari kantor Kejari pada Rabu (27/8), Abdul Rahman beserta Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Kebersihan enggan memberikan pernyataan kepada awak media.
Sikap diam pejabat DLHK itu sempat menimbulkan spekulasi publik. Namun pernyataan resmi dari Kejari Depok menegaskan bahwa agenda tersebut berfokus pada penolakan warga terkait incinerator di Abadi Jaya.
Warga Tetap Menolak Keberadaan Incinerator
Dari hasil pertemuan yang difasilitasi Kejari Depok, warga tetap menegaskan penolakan mereka terhadap keberadaan incinerator.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Abadi Jaya, Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa warga meminta DLHK Depok untuk mengkaji ulang kebijakan pengoperasian incinerator yang berada di lingkungan padat penduduk.
“Pihak Kejari Depok meminta DLHK untuk mengkaji ulang. Baik dalam hal sosialisasi kepada masyarakat sekitar maupun pemasangan yang katanya tidak berpolusi,” ujar Syarif.
Senada dengan itu, perwakilan warga terdampak, Manahan Panggabean, menegaskan penolakannya.
Menurutnya, asap yang keluar dari incinerator telah menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar.
“Banyak warga mengalami hidung tersumbat, mata perih, batuk, hingga sesak napas. Kami khawatir bisa berkembang menjadi penyakit ISPA. Apalagi, tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya terkait pembangunan mesin incinerator ini,” ungkap Manahan.
Pemkot Depok Pernah Menegaskan Pemindahan Mesin Incinerator
Persoalan incinerator Abadi Jaya bukan hal baru. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Ramasyah, menegaskan bahwa keberadaan incinerator harus sesuai dengan regulasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 2021, incinerator limbah B3 harus berada minimal 300 meter dari pemukiman, sarana kesehatan, maupun fasilitas pendidikan.
“Saat ini, pemerintah menemukan bahwa surat yang dimiliki hanya berupa registrasi mesin, bukan izin operasional,” ungkap Chandra, seperti yang dikutip dari berita.depok.go.id, Sabtu (22/2/2025).
Bahkan, Wali Kota Depok Supian Suri sempat menyampaikan rencana pemindahan mesin incinerator setelah menuai banyak keluhan dari masyarakat.
“Sepertinya akan seperti itu (mesin incinerator sampah dipindahkan),” kata Supian Suri, dilansir dari Metropolitan.id, Jumat (21/3/2025).
Polemik Belum Usai
Meskipun difasilitasi Kejari Depok, polemik keberadaan incinerator Abadi Jaya masih menyisakan ketidakpuasan. Warga menolak, sementara DLHK belum memberikan penjelasan detail maupun alternatif solusi.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan DLHK untuk memastikan keberlangsungan program pengelolaan sampah yang tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.