Kejari Depok Lelang 2 Honda Jazz
adainfo.id – Kejaksaan Negeri Depok akan menyelenggarakan lelang eksekutif barang rampasan negara berupa dua unit mobil Honda Jazz.
Lelang eksekutif barang rampasan Kejari Depok ini digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (KPKNL Bogor) dan seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara atas barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pelelangan dilakukan secara terbuka melalui sistem daring agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
Berdasarkan pengumuman lelang yang diterima redaksi, terdapat dua unit kendaraan yang ditawarkan dengan nilai limit berbeda sesuai kondisi dan tahun produksi kendaraan.
Objek lelang pertama adalah satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005 berwarna hitam dengan nomor polisi B-1433-KVI.
Nilai limit untuk kendaraan tersebut ditetapkan sebesar Rp23.095.400. Peserta lelang yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp4.619.080 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, objek lelang kedua merupakan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2015 berwarna merah dengan nomor polisi B-1024-ZFT.
Kendaraan ini merupakan barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 426/Pid.Sus/2017/PN.Dpk tanggal 11 Desember 2017.
Nilai limit untuk mobil tahun 2015 tersebut ditetapkan sebesar Rp51.184.000, dengan kewajiban uang jaminan sebesar Rp10.036.800.
Penetapan nilai limit dilakukan sesuai mekanisme penilaian resmi sebelum dilelang.
Kedua unit kendaraan saat ini disimpan di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok yang berlokasi di Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan Lelang
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026 mulai pukul 10.00 WIB.
Proses penawaran telah dibuka sejak tanggal publikasi pengumuman lelang dan akan berakhir pada 18 Februari 2026 pukul 13.45 WIB sesuai waktu server resmi.
Proses lelang dilakukan secara tertutup melalui sistem e-auction dengan metode open bidding.
Calon peserta dapat mengakses portal resmi lelang pemerintah melalui domain portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
Secara teknis, pelaksanaan lelang berada di Kantor KPKNL Bogor yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 45, Kota Bogor.
Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran ditutup dan sistem menetapkan penawar tertinggi sebagai pemenang sesuai ketentuan.
Sistem e-auction memungkinkan peserta mengikuti proses secara transparan dan real time, tanpa harus hadir secara fisik di lokasi lelang.
Persyaratan Peserta Lelang
Peserta yang ingin mengikuti lelang diwajibkan mendaftarkan diri melalui situs resmi portal.lelang.go.id.
Setiap peserta akan memperoleh nomor Virtual Account sebagai identitas resmi dalam proses penawaran.
Uang jaminan penawaran wajib disetorkan ke rekening Virtual Account sesuai dengan nominal yang telah ditentukan untuk masing-masing kendaraan.
Setoran jaminan harus telah diterima sistem sebelum hari pelaksanaan lelang.
Peserta juga diwajibkan memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang masih berlaku.
Apabila terdapat perubahan data diri, peserta wajib melampirkan dokumen pendukung seperti akta atau surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Dalam prosesnya, peserta yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi total harga lelang yang berhasil dimenangkan ditambah biaya administrasi sebesar tiga persen dari total harga lelang.
Apabila terjadi kesalahan dalam proses penawaran akibat kelalaian peserta, seluruh konsekuensi menjadi tanggung jawab penuh peserta yang bersangkutan.
Lelang eksekutif barang rampasan Kejari Depok ini diselenggarakan berdasarkan prinsip kondisi apa adanya atau as is.
Artinya, kendaraan dijual sesuai kondisi fisik dan administratif saat ini tanpa adanya jaminan tambahan dari penyelenggara.
Karena itu, calon peserta sangat disarankan melakukan peninjauan langsung terhadap unit kendaraan sebelum mengikuti proses penawaran.
Peninjauan dapat dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di lokasi penyimpanan barang di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok.
Langkah ini penting agar peserta mengetahui secara detail kondisi kendaraan, baik dari sisi fisik maupun kelengkapan dokumen, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman setelah proses lelang selesai.
Komitmen Pemulihan Aset Negara
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro, mengimbau masyarakat untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan sebelum mengikuti lelang.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk mempelajari syarat dan ketentuan lelang dengan cermat, serta melakukan peninjauan barang secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Andi Tri Saputro.
Ia menegaskan bahwa kegiatan lelang ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud transparansi pengelolaan barang rampasan negara.
Hasil dari penjualan kedua kendaraan tersebut sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Informasi dan Kontak Resmi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi langsung Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
Masyarakat juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor melalui nomor telepon (021) 8315435 atau menghubungi hotline resmi Kejari Depok di nomor 0811 963227.
Melalui mekanisme lelang daring ini, Kejari Depok berharap partisipasi publik meningkat sekaligus memastikan pengelolaan barang rampasan negara berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.











