Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 177 Perkara, Narkotika Mendominasi

AG
Kejari Depok melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (19/11/25). (Foto; dok Kejari Depok)

adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti rampasan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, (19/11/2025), di Kantor Galeri Kejaksaan Depok, Jalan Siliwangi Raya.

Acara tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Polres Depok, Pengadilan Negeri Depok, dan sejumlah pejabat dari lingkungan Kejari Depok. Kehadiran berbagai unsur penegak hukum ini menjadi simbol transparansi proses pemusnahan barang bukti serta kerja kolaboratif dalam penegakan hukum.

Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2025, menandai konsistensi lembaga tersebut dalam memastikan seluruh barang bukti yang sudah inkrah tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Tri Saputro, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum lengkap dan mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Andi Tri Saputro dalam keterangannya.

Narkotika Jadi Barang Bukti Terbanyak yang Dimusnahkan

Dalam pemusnahan kali ini, perkara narkotika menjadi yang paling dominan. Berdasarkan data yang disampaikan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari mayoritas perkara pidana umum sepanjang tahun ini.

Andi menyebut bahwa ancaman peredaran narkotika masih terus meningkat, sehingga proses pemusnahannya harus dilakukan secara rutin dan sesuai prosedur.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 1.432 gram, sabu-sabu sebanyak 1.500 gram, tembakau sintetis sebanyak 999 gram, dan ekstasi sebanyak 35.400 butir.

Seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan metode yang memastikan zat tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk apa pun.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari seluruh instansi terkait, memastikan tidak ada barang bukti yang tercecer atau berpotensi kembali ke peredaran ilegal.

Kejaksaan menggunakan teknik pemusnahan yang sesuai protokol standar, termasuk pembakaran dan penghancuran mekanis, agar seluruh barang bukti hilang secara total.

Andi menjelaskan bahwa maraknya perkara narkotika menjadi perhatian serius Kejari Depok. Tingginya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan adanya peningkatan kasus narkotika yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di Depok.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah nyata menutup ruang peredaran narkotika yang membahayakan masyarakat.

Barang Bukti dari 93 Perkara Lain Turut Dimusnahkan

Selain narkotika, Kejari Depok juga memusnahkan barang bukti dari 93 perkara lainnya. Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam, pakaian, dan sejumlah barang lain yang sesuai dengan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak boleh dikembalikan kepada pemiliknya karena berkaitan dengan tindak pidana.

Setiap barang bukti diperlakukan sesuai prosedur eksekusi agar tidak lagi memiliki fungsi yang dapat digunakan dalam aktivitas kriminal.

Senjata tajam dihancurkan melalui proses pemotongan, sementara pakaian dan barang lain dibakar hingga tidak dapat dikenali.

Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan publik dan memastikan tidak ada barang bukti hasil tindak pidana yang kembali beredar.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari proses administrasi yang diawasi ketat. Setiap barang bukti dicocokkan dengan daftar perkara yang telah inkrah untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses eksekusi.

Transparansi semacam ini, menurut pejabat Kejari Depok, penting untuk membangun kepercayaan publik dalam penegakan hukum.

Komitmen Penegakan Hukum di Wilayah Depok

Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata komitmen Kejari Depok dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya di wilayah hukumnya.

Kejari Depok tetap menegaskan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti hingga putusan pengadilan dijatuhkan, tetapi harus dilanjutkan dengan pengelolaan barang bukti yang sesuai aturan.

Dengan memusnahkan barang bukti yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi masyarakat, Kejari Depok menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengelola barang rampasan yang telah diputuskan untuk dihancurkan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa berbagai barang bukti, terutama narkotika, memiliki risiko besar jika tidak dimusnahkan secara tepat.

Dalam sejumlah kasus di daerah lain, barang bukti yang tidak dimusnahkan dengan benar berpotensi bocor ke tangan pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, Kejari Depok memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan kontrol yang maksimal.

Kolaborasi Lintas Sektor Saat Pemusnahan Berlangsung

Kegiatan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi acara internal Kejari Depok. Berbagai pihak hadir untuk mengawasi langsung jalannya kegiatan, termasuk Polres Depok dan Pengadilan Negeri Depok.

Kolaborasi dari berbagai instansi penegak hukum ini memperkuat proses pemusnahan barang bukti secara resmi dan terbuka.

Kehadiran pihak-pihak tersebut juga memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan sesuai mekanisme, mulai dari penyerahan, pencocokan data, hingga tahap penghancuran fisik barang bukti.

Seluruh rangkaian acara dilakukan terbuka agar publik juga memahami bahwa barang bukti benar-benar dihancurkan dan tidak lagi memiliki nilai ekonomi maupun nilai kriminal.

Harapan Penurunan Peredaran Narkotika di Depok

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara ini, aparat penegak hukum berharap semakin sedikit celah bagi jaringan peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya untuk bergerak.

Kejari Depok menilai bahwa pemusnahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak psikologis dan praktis dalam memutus mata rantai kejahatan.

Masyarakat Depok pun diharapkan semakin memahami bahwa upaya pemberantasan kejahatan berjalan aktif dan terukur.

Dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara rutin, Kejari Depok berupaya menunjukkan bahwa setiap hasil tindak kriminal yang dirampas negara tidak akan dibiarkan, tetapi dihilangkan sepenuhnya demi keamanan warga.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *