Kejari Depok Musnahkan Barbuk Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
Kegiatan yang berlangsung terbuka dan disaksikan sejumlah pejabat penegak hukum serta perwakilan lembaga terkait ini tidak hanya menjadi simbol berakhirnya proses hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban lembaga kejaksaan kepada masyarakat.
189 Perkara Inkrah, Bukti Kejaksaan Bertindak Tegas
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Depok, Andi Tri Saputro menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan eksekutorial Kejaksaan setelah perkara selesai diputus oleh pengadilan.
“Sebagai eksekutor putusan pengadilan, kejaksaan wajib menindaklanjuti setiap perkara yang telah inkrah. Hari ini, kami memusnahkan barang bukti dari total 189 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi saat konferensi pers usai kegiatan.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika mendominasi jumlah terbanyak. Dalam rincian yang disampaikan Andi, terdapat:
-
32 perkara narkotika jenis ganja dengan berat netto 12.866 gram
-
95 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 913,2080 gram
-
12 perkara ekstasi dengan total barang bukti sebanyak 4.661 butir
Semua narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran khusus di lokasi acara.
Senjata Api Rakitan dan Sajam Turut Dimusnahkan
Tak hanya narkotika, barang bukti berupa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) juga ikut dimusnahkan. Dalam lima perkara berbeda, kejaksaan menyita dan memusnahkan:
-
1 bilah golok
-
2 bilah pisau
-
2 bilah badik
-
1 buah kampak
-
1 pucuk senpi rakitan jenis revolver
-
2 butir amunisi kaliber 38
Kejaksaan menegaskan bahwa barang bukti semacam ini sangat berbahaya jika kembali beredar di masyarakat, sehingga pemusnahannya harus dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur.
Komitmen Kejari Depok dalam Penegakan Hukum
Andi menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan bentuk pertanggungjawaban Kejari Depok kepada masyarakat sebagai institusi yang tidak hanya menuntut pelaku kejahatan, tetapi juga menyelesaikan proses hukum hingga akhir.
“Ini adalah wujud transparansi, integritas, dan profesionalisme Kejari Depok dalam menjalankan tugas. Tidak ada satu pun barang bukti yang dibiarkan mengendap atau disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya narkotika.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan menekan kejahatan, terutama narkotika, sangat bergantung pada kerja sama lintas lembaga—Polri, BNN, Pemda, dan masyarakat,” terang Arief.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkoba dan kejahatan lainnya.
Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan pesan moral bagi masyarakat. Arief menyebut, “Kegiatan ini adalah bentuk nyata bahwa negara tidak akan mentolerir pelanggaran hukum. Ini peringatan keras kepada para pelaku kejahatan: tidak ada tempat bagi kriminal di Kota Depok.”
Kejahatan Masih Tinggi, Perlu Dukungan Masyarakat
Kejaksaan mengakui bahwa kejahatan, terutama narkotika dan kepemilikan senjata ilegal, masih menjadi ancaman serius di wilayah Depok.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam pelaporan dan pencegahan.
“Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting. Dengan partisipasi aktif, upaya kami dalam menciptakan kota yang aman dan bersih akan semakin efektif,” kata Arief.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain; Kepala Seksi PAPBB Kejari Depok, Kasubbagbin dan para Kepala Seksi Kejari Depok, Wakil Kasat Narkoba dan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Instansi pemerintah lainnya
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Depok merupakan langkah strategis dalam mendukung visi Kota Depok sebagai kota yang aman, bersih, dan bermartabat.
Dengan ketegasan aparat penegak hukum dan dukungan penuh masyarakat, harapan terhadap penurunan angka kejahatan bisa tercapai.