Kejari Depok Periksa Kadisdik dan PPK Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

AG
Plt Kasi Intel Kejari Depok, Andi Tri Saputro (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook tahun anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, yang tengah mengusut kasus pengadaan Chromebook di berbagai daerah di Indonesia.

Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Tri Saputro, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2021–2022.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi perhatian serius Kejagung karena menyangkut program pengadaan berskala nasional.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Gedung Bundar, tetapi juga melibatkan kejaksaan di daerah.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di pusat, tetapi juga penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena pengadaan ini hampir berlangsung di seluruh Indonesia,” kata Anang di Kejagung, Jumat (08/08/2025).

Merespons instruksi tersebut, Kejari Depok langsung memeriksa pejabat Disdik Depok yang terkait dalam proses pengadaan.

Berdasarkan keterangan Saputro, pada tahun 2021 Kota Depok menerima 190 unit Chromebook dari pemerintah pusat sebagai bagian dari distribusi nasional sebanyak 1.320 unit.

Sementara pada tahun 2022, Dinas Pendidikan Depok menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk melakukan pengadaan 580 unit Chromebook dengan nilai proyek sebesar Rp4,336 miliar yang ilaksanakan oleh PT Delta Mas.

“Jadi total dua tahun, Depok mendapatkan 770 unit Chromebook. Tahun 2021 dari pusat, tahun 2022 melalui pengadaan DAK,” jelas Saputro.

Pemeriksaan Kepala Dinas dan PPK

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok tahun 2021–2022 serta PPK yang bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 10 sekolah penerima Chromebook, terdiri dari 5 SDN dan 5 SMPN.

Pemeriksaan ini untuk menelusuri apakah proses distribusi, penggunaan, hingga kualitas barang sesuai dengan dokumen pengadaan.

“Untuk proses pemeriksaan, kita menindaklanjuti perintah Kejagung. Ada Kepala Dinas, PPK, serta 10 sekolah penerima yang diperiksa. Detailnya nanti dikoordinasikan dengan Pidsus,” ujar Saputro.

Hingga kini, penyidik Kejari Depok belum menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengadaan Chromebook.

Proses yang berjalan masih sebatas pengumpulan data dan keterangan dari para pihak terkait.

“Sepanjang ini, tim penyidik Pidsus Kejari Depok belum melakukan penyitaan dokumen atau barang bukti lain. Semua masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan,” tegas Saputro.

Namun ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan bila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Jika dalam rangkaian pemeriksaan ada temuan, tentu pihak terkait bisa kembali dipanggil,” katanya.

Keterkaitan dengan Kasus di Pusat dan Respon Publik

Pemeriksaan di Depok merupakan bagian dari upaya Kejagung melengkapi fakta hukum terkait empat tersangka yang lebih dulu ditetapkan di tingkat pusat.

“Fakta penerima Chromebook di beberapa daerah, termasuk Depok, memang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara di Kejagung. Jadi ini rangkaian besar, bukan hanya di Depok,” jelas Saputro.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mendapat sorotan luas masyarakat, terutama karena menyangkut dunia pendidikan.

Program ini sejatinya bertujuan meningkatkan digitalisasi sekolah, namun kini justru diwarnai dugaan penyimpangan.

Pada saat pemeriksaan di Kejari Depok, sejumlah jurnalis juga terlihat meliput proses kedatangan Kepala Dinas Pendidikan, PPK, serta sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangan.

Publik kini menanti hasil resmi pemeriksaan, apakah ditemukan bukti kuat adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Depok menegaskan masih fokus pada tahap awal penyelidikan. Namun masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas, mengingat nilai proyek yang besar dan dampaknya langsung dirasakan oleh siswa dan sekolah.

Apabila terbukti ada penyimpangan, publik berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, baik dari pihak dinas, PPK, maupun perusahaan penyedia.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *