Kejari Depok Tahan Pegawai BRI Unit Cilodong dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Nasabah
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cilodong berinisial MA terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah.
Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sore setelah MA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengatakan bahwa pihaknya kembali memberikan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan MA selama kurun waktu 2023 hingga 2025.
Dalam perkara ini, MA diketahui bekerja sebagai customer service di BRI Unit Cilodong.
Pada konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Depok, Barkah menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik Kejari Depok melakukan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap MA,” ujar Barkah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Ihsan Pasamula Gufran.
Modus Operandi Tersangka
Kasi Pidsus, M Ihsan Pasamula Gufran, menjelaskan lebih rinci mengenai modus operandi yang dilakukan MA selama menjalankan aksinya.
Ia memaparkan bahwa MA diduga membuka rekening tabungan dan menerbitkan kartu ATM atas nama orang lain tanpa persetujuan pemilik identitas asli.
Proses pembukaan rekening dilakukan tanpa kehadiran pemilik data dan diduga menggunakan dokumen yang disalahgunakan.
Tidak hanya itu, MA juga memanfaatkan user ID milik kepala unit dan teller tanpa hak untuk melakukan persetujuan pembukaan rekening tersebut.
Rekening-rekening yang dibukanya kemudian dijadikan sebagai rekening penampungan untuk menjalankan berbagai transaksi ilegal.
Lebih lanjut, Ihsan mengungkapkan bahwa tindakan tersangka dilakukan secara sistematis dengan menggunakan rekening penampungan yang telah dikuasai MA sebagai pusat aliran dana hasil penyalahgunaan dana nasabah kredit dan pinjaman BRI.
Lebih jauh Ihsan mengungkapkan bahwa sejak September 2023 hingga April 2025, MA melakukan serangkaian transaksi over booking atau pemindahan dana dari rekening titipan nasabah pinjaman atau nasabah kredit ke rekening penampungan yang dikendalikannya sendiri.
Untuk melancarkan aksinya, MA kembali menggunakan user ID kepala unit dan teller tanpa hak.
Seluruh transaksi over booking tersebut dilakukan secara bertahap, sehingga tidak langsung terdeteksi oleh sistem.
Namun, ketika ketidaksesuaian data mulai ditemukan, internal bank melakukan pemeriksaan dan meneruskan temuannya kepada pihak berwajib.
Dari rekening penampungan tersebut, MA kemudian menggunakan dana yang masuk untuk berbagai keperluan pribadinya. Tindakan itulah yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar
Dari hasil penyidikan, Kejari Depok menyimpulkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan MA mencapai Rp1,4 miliar.
Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan transaksi yang telah dilacak, ditambah dengan verifikasi dari pihak BRI dan auditor.
“Tersangka MA kita sangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atau Kedua, Pasal 8 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” jelas Ihsan.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan korupsi yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.
Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas I Depok
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Depok memutuskan menahan MA di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok selama 20 hari.
Ihsan menegaskan bahwa langkah ini diperlukan agar penyidik dapat mendalami lebih lanjut aliran dana yang disalahgunakan, sekaligus memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.
“Terhitung dari hari ini tersangka ditahan selama 20 hari,” ujar Ihsan.
Selain menahan MA, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Penyidik masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa pegawai bank dan pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain atau kelalaian sistem yang turut mempermudah terjadinya tindak pidana.
Pengawasan Internal Bank Jadi Sorotan
Kasus ini menambah panjang daftar tindak penyalahgunaan wewenang di lingkungan perbankan.
Praktik penyalahgunaan user ID atasan, pembukaan rekening tanpa kehadiran pemilik identitas, serta penggunaan rekening penampungan menjadi fokus evaluasi bagi pihak bank.
Kejari Depok menekankan bahwa pengawasan internal harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak BRI sendiri dikabarkan telah melakukan pemeriksaan internal sebelum menyerahkan perkara ke kejaksaan.
Selain itu, bank juga melakukan pemulihan sistem dan perbaikan mekanisme verifikasi untuk meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan.
Kejari Depok memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk membongkar seluruh rangkaian tindakan korupsi yang dilakukan dalam kurun waktu hampir dua tahun tersebut.











