Kejari Depok Tahan Tiga Tersangka Kasus Perbankan
adainfo.id – Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan tahap dua penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Otoritas Jasa Keuangan, Senin (23/2/2026).
Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok.
Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Tahap dua merupakan momentum penting dalam penanganan perkara karena tanggung jawab tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari penyidik kepada penuntut umum untuk segera disiapkan ke meja persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan tiga tersangka yang diserahkan dalam perkara ini.
Mereka adalah Arie Kurniawan bin Aksa Santari selaku mantan Direktur Utama PT BPR Panca Danarakyat, Maya Mariana binti Maming Bondan selaku Customer Service PT BPR Panca Danarakyat, serta Vanni Apriyanti Salam binti Muhammad Komper selaku Kepala Bagian Operasional dan SDM PT BPR Panca Danarakyat.
Menurut Hatmoko, setelah proses administrasi tahap dua rampung, jaksa langsung melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) dan (5) KUHAP.
Penahanan dilakukan guna kepentingan penuntutan sekaligus memastikan para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Modus Pencairan Deposito Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, ketiga tersangka diduga terlibat dalam pencairan puluhan deposito milik nasabah tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik dana.
Perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2022 di internal PT BPR Panca Danarakyat.
Sebanyak 69 berkas pencairan deposito atas nama 31 deposan diduga diproses tanpa prosedur yang sah.
Dana yang seharusnya menjadi hak nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan masing-masing di lingkungan bank.
Peran Maya Mariana disebut turut serta bersama Arie Kurniawan dan Vanni Apriyanti Salam dalam menjalankan skema pencairan tersebut.
Sebagai petugas layanan nasabah, posisi customer service dinilai strategis dalam mengakses data serta dokumen perbankan.
Sementara itu, jabatan operasional dan SDM juga memiliki peran dalam pengendalian administrasi internal.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga perbankan.
Industri perbankan pada dasarnya bertumpu pada kepercayaan publik.
Ketika dana deposito dapat dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah, maka integritas sistem pengawasan internal dipertanyakan.
Dugaan Manipulasi Pencatatan Kredit
Selain dugaan pencairan deposito ilegal, Arie Kurniawan juga disebut melakukan tindak pidana lain yang berdiri sendiri.
Dalam periode Maret 2020 hingga Desember 2022, ia diduga dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha bank.
Manipulasi tersebut berkaitan dengan pencairan 208 berkas kredit.
Dalam praktiknya, pencatatan palsu bisa mencakup rekayasa data debitur, laporan transaksi, hingga penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta sebenarnya.
Dana dari pencairan kredit tersebut diduga kembali digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jika terbukti di persidangan, tindakan tersebut tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas internal bank.
Pencatatan palsu dalam laporan perbankan termasuk pelanggaran serius karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan.
Pengawasan sektor perbankan sendiri berada di bawah kewenangan OJK sebagai regulator dan pengawas jasa keuangan.
Pelimpahan perkara ini menunjukkan adanya koordinasi antara penyidik PPNS OJK dengan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran pidana di sektor keuangan.
Dijerat Undang-Undang Perbankan dan P2SK
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Khusus terhadap Arie Kurniawan, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) yang mengatur perbuatan pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan bank.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara dan denda dalam jumlah signifikan.
Penerapan pasal dilakukan secara juncto dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pendekatan pasal berlapis ini lazim digunakan dalam perkara kejahatan perbankan guna mengakomodasi seluruh unsur pidana yang terpenuhi.
Sementara itu, terhadap Maya Mariana dan Vanni Apriyanti Salam, jaksa menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c terkait dugaan keterlibatan dalam pencairan dana tanpa prosedur yang sah.
Penyidik menilai unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi fokus pembuktian di persidangan.
Setelah penahanan dilakukan, jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
Tahapan ini akan menentukan konstruksi hukum yang akan diuji di hadapan majelis hakim.
Perkara ini diperkirakan akan menarik perhatian publik, khususnya nasabah dan pelaku industri perbankan di wilayah Depok dan sekitarnya.
Kejahatan perbankan memiliki dampak luas karena menyangkut dana masyarakat serta kredibilitas sistem keuangan.
Kejari Depok memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan.
Pelimpahan tahap dua menjadi sinyal bahwa perkara telah memasuki fase penuntutan aktif.
Dalam praktiknya, jaksa akan menghadirkan saksi, ahli perbankan, serta dokumen transaksi sebagai alat bukti utama.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Koordinasi antara OJK sebagai pengawas dan kejaksaan sebagai penuntut umum memperlihatkan mekanisme checks and balances dalam sistem hukum Indonesia.
Kejari Depok menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di pengadilan negeri sesuai kompetensi wilayah hukum Kota Depok.











