Kejari Depok Tuntut Dua Terdakwa Tipikor Kredit Investasi BRI Menara Brilian

AG
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko (dua dari kanan) penetapan tersangka kasus tipikor kredit investasi BRI. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi dugaan pemberian fasilitas kredit investasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Menara Brilian.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dua terdakwa yang dihadapkan dalam perkara tersebut masing-masing Aman Sanjaya selaku Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara dan Asril Effendi yang menjabat sebagai Relationship Manager Bagian Kredit BRI Cabang Jakarta Menara Brilian.

Keduanya dihadirkan dalam persidangan secara terpisah dengan berkas perkara berbeda, namun berasal dari rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di wilayah Cinere, Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa tim JPU Kejari Depok telah menyelesaikan tahapan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa setelah melalui proses pembuktian di persidangan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yang diajukan penuntut umum.

Menurut Barkah, pemberian fasilitas kredit investasi tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pengajuan, analisis, hingga pencairan kredit dinilai mengandung penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Aman Sanjaya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.684.967.808,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan terhadap Pejabat Bank BRI

Sementara itu, terdakwa Asril Effendi selaku Relationship Manager Bagian Kredit BRI Cabang Jakarta Menara Brilian dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Asril Effendi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp75 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Barkah Dwi Hatmoko menyampaikan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta rangkaian perbuatan terdakwa yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penuntut umum menilai peran Asril Effendi sebagai pejabat bank sangat strategis dalam proses persetujuan dan pencairan kredit investasi yang bermasalah tersebut.

Kerugian Negara dalam Kredit Gudang Cinere

Perkara ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit investasi yang diperuntukkan bagi pembelian gudang di kawasan Cinere, Kota Depok.

Dalam pelaksanaannya, kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan tidak didukung dengan jaminan serta analisis kelayakan yang memadai.

Jaksa mengungkapkan bahwa penyimpangan tersebut menyebabkan kredit bermasalah dan berujung pada kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp5 miliar, yang sebagian besar dibebankan kepada terdakwa Aman Sanjaya selaku penerima manfaat utama dari fasilitas kredit tersebut.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU juga menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan nasional.

Dua Terdakwa Dijerat Pasal Tipikor

Dalam surat dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair.

Untuk dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi, sehingga tuntutan pidana disusun berdasarkan pasal tersebut.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi BRI Cabang Jakarta Menara Brilian tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *