Kejari Depok Tuntut RK 13 Tahun Penjara, Terdakwa Siapkan Pledoi
adainfo.id – Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa RK, anggota DPRD Kota Depok dari PDI Perjuangan, memasuki sidang ke-13 di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (08/09/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutannya dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Depok, Andi Tri Saputro, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan tuntutan kepada terdakwa RK. Dalam perkara ini, JPU telah membuktikan terdakwa bersalah dengan dua alat bukti yang sah,” ungkap Andi saat dikonfirmasi adainfo.id (08/09/2025).
Ia menambahkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan dengan pengurangan masa penahanan.
Jika denda Rp300 juta tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Korban
Dalam persidangan, JPU pun menyampaikan daftar barang bukti yang dihadirkan dalam perkara tersebut, diantaranya:
- Satu unit ponsel,
- Satu potongan cadar warna pink,
- Satu buah celana kulot panjang warna hitam.
Barang bukti tersebut kemudian dikembalikan kepada saksi berinisial EK, yang merupakan ibu dari korban.
Faktor yang Memberatkan Tuntutan
Andi Tri Saputro menyebut, ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap RK.
Pertama, terdakwa merupakan seorang Anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan teladan baik kepada masyarakat.
Kedua, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami trauma psikologis pasca kejadian.
Faktor-faktor tersebut menjadi dasar JPU menjatuhkan tuntutan berat kepada RK, yakni 13 tahun penjara.
Kuasa Hukum RK: Akan Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum RK, Zaenudin, menyatakan pihaknya telah menerima salinan tuntutan dari JPU.
Ia menegaskan akan mempelajari seluruh isi tuntutan sebelum menyusun pledoi (pembelaan).
“Kami diberikan waktu satu pekan dari sekarang. Artinya, pada Senin (15/9/2025) sidang pledoi akan digelar. Penasihat hukum maupun terdakwa RK sendiri akan membuat pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” terang Zaenudin.
Ia menambahkan, pihaknya optimis pledoi akan menjadi bagian penting untuk memperjuangkan hak-hak terdakwa sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Pembacaan pledoi tersebut diagendakan apda sidang lanjutan yang akan digelar pada pada Senin (15/9/2025).