Kejari Lamteng Sidangkan 4 Kasus Korupsi KONI

AG
Proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah. (Foto: dok Kejari Lampung Tengah)

adainfo.id – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah atau Kejari Lamteng terus mengakselerasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan menyidangkan empat kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah.

Seluruh perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dan telah memasuki tahap pembuktian.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset menjadi fokus utama dalam setiap proses penuntutan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Rita Susanti, menjelaskan bahwa tiga dari empat perkara yang tengah disidangkan merupakan hasil penyidikan tindak pidana khusus Kejari Lampung Tengah.

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara dana hibah APBD 2022, tiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah Edi Susanto, Dwi Nurdayanto, dan Setyo Budiyanto.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian negara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1.140.493.660.

Hingga saat ini, jaksa penuntut umum mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian negara.

Dwi Nurdayanto telah menyetorkan Rp 116,5 juta, sementara Edi Susanto mengembalikan Rp 66 juta.

Total pengembalian yang diterima kejaksaan baru mencapai Rp 182.550.000, jauh dari nilai kerugian yang ditimbulkan.

Satu Perkara Tambahan dari APBD 2024

Selain tiga perkara dana hibah tahun 2022, Kejari Lampung Tengah juga menyidangkan satu perkara lain yang merupakan pelimpahan dari kepolisian.

Perkara tersebut berasal dari penanganan Polres Lampung Tengah terkait dugaan korupsi dana KONI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara ini, terdakwa kembali menjerat nama Edi Susanto. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara APBD 2024 tersebut mencapai Rp 880 juta.

Namun hingga proses persidangan berjalan, terdakwa baru mengembalikan Rp 20 juta.

Jika ditotal, nilai kerugian negara dari empat perkara yang tengah disidangkan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Sementara pengembalian yang telah dilakukan para terdakwa masih berada di angka ratusan juta rupiah.

Kondisi tersebut mendorong jaksa untuk memberikan penegasan keras agar para terdakwa segera melunasi sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.

Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara yang terdampak.

Kejaksaan Kawal Ketat Pengembalian Kerugian Negara

Ketua tim penuntutan, Mohammad Hamidun Noor, yang turut mendampingi proses persidangan, menyatakan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara merupakan prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

Ia menegaskan tidak ada alasan bagi para terdakwa untuk menunda pengembalian sisa dana yang telah dikorupsi.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus moral.

Kejaksaan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk memastikan adanya pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan undang-undang.

Jaksa juga mengingatkan bahwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan nantinya, maka dapat diganti dengan pidana penjara tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.

Persidangan yang tengah berlangsung saat ini berfokus pada tahap pembuktian, di mana jaksa menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti guna menguatkan dakwaan.

Dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban, serta hasil audit menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian di hadapan majelis hakim.

Komitmen Pengawasan Dana Hibah

Selain menuntaskan proses hukum terhadap para terdakwa, Kejari Lampung Tengah juga menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola dana hibah daerah.

Dana hibah yang bersumber dari APBD sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet di daerah.

Kasus dugaan korupsi dana KONI ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat sistem pengawasan internal.

Transparansi, akuntabilitas, serta pelaporan penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi.

Alfa Dera menyampaikan bahwa pihak kejaksaan tidak akan berhenti pada nama-nama terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis secara mendalam. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik siap melakukan pengembangan perkara.

Pendalaman tersebut mencakup kemungkinan adanya pihak yang turut menikmati aliran dana hibah atau memiliki peran dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

Kejaksaan memastikan setiap unsur perbuatan melawan hukum akan ditelusuri secara komprehensif.

Upaya penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Korupsi dana hibah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi olahraga dan pemerintah daerah.

Dengan bergulirnya empat perkara ini di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, publik kini menanti proses pembuktian dan putusan majelis hakim.

Jaksa menyatakan akan terus mengawal jalannya sidang, menghadirkan bukti dan saksi secara maksimal, serta memastikan pemulihan kerugian negara menjadi bagian integral dari tuntutan yang diajukan di persidangan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *