Kekerasan Aktivis HAM Soroti Pentingnya Perlindungan Negara

ARY
Ilustrasi pentingnya perlindungan negara terhadap aktivis HAM. (Foto: Pixelshot)

adainfo.id – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti serius kasus kekerasan yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Ia dengan menilai peristiwa tersebut bukan tindak kriminal biasa, melainkan diduga kuat telah dirancang secara sistematis dan terencana.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (31/03/2026), yang turut membahas perkembangan penanganan kasus tersebut.

Mercy menegaskan bahwa pola serangan yang terjadi menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa korban menjadi target karena aktivitasnya dalam advokasi isu hak asasi manusia di Indonesia.

“Ini bukan peristiwa biasa. Ada perencanaan, sistematis, dan targetnya jelas,” ungkapnya dikutip Selasa (31/03/2026).

Dalam pemaparannya, Mercy menggarisbawahi bahwa kekerasan yang dialami Andrie Yunus tidak dapat dilihat sebagai peristiwa insidental semata.

Ia menilai terdapat indikasi kuat bahwa tindakan tersebut memiliki motif tertentu yang berkaitan dengan aktivitas advokasi korban.

Sebagai aktivis yang dikenal vokal dalam menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM, Andrie Yunus dinilai rentan menjadi sasaran intimidasi maupun serangan.

Mercy menilai bahwa dugaan adanya perencanaan dalam aksi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor di balik kejadian tersebut.

Serangan terhadap aktivis bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berkaitan langsung dengan iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum

Kasus ini, menurut Mercy, menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan HAM.

Ia menekankan bahwa transparansi dan keseriusan dalam proses hukum menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau ini tidak ditangani serius, transparan, ini berbahaya bagi masa depan penegakan HAM kita,” jelasnya.

Mercy juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengungkap kasus ini secara tuntas dapat menciptakan preseden buruk, yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap aktivis dan pegiat HAM di masa mendatang.

Dalam konteks tersebut, ia mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

Sorotan terhadap Pelimpahan ke Otoritas Militer

Selain menyoroti substansi kasus, Mercy juga mempertanyakan keputusan pelimpahan penanganan perkara ke otoritas militer.

Ia menilai bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis sipil seharusnya ditangani secara terbuka melalui mekanisme peradilan sipil, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, pelimpahan tersebut perlu dijelaskan secara rinci, terutama terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan agar kasus ini diusut secara tuntas.

Mercy menegaskan pentingnya sinkronisasi antara proses hukum di lingkungan militer dan sipil agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap hasil penanganan kasus.

Ia menilai bahwa kedua mekanisme tersebut harus berjalan beriringan demi memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Peran Negara dalam Perlindungan Korban

Mercy menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk memastikan keamanan dan pemulihan kondisi korban.

Ia mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan pendampingan intensif kepada Andrie Yunus selama proses pemulihan berlangsung.

Pendampingan tersebut dinilai penting, mengingat kondisi korban yang masih menjalani perawatan pascakejadian.

“Negara harus hadir. Penegakan hukum adalah bagian dari penegakan demokrasi. Demokrasi tidak boleh kalah oleh teror,” tukasnya.

Ditegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pegiat HAM harus menjadi prioritas dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Keberanian individu dalam menyuarakan keadilan dinilai tidak boleh dibalas dengan intimidasi atau kekerasan.

Dalam konteks yang lebih luas, ditekankan bahwa negara harus memastikan ruang kebebasan sipil tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi tanpa rasa takut.

Kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus kini menjadi perhatian publik, tidak hanya sebagai peristiwa kriminal, tetapi juga sebagai indikator penting dalam melihat komitmen negara terhadap perlindungan HAM dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *