Kelas 1, 2, 3 BPJS Dihapus, Segini Iurannya

adainfo.id – Pemerintah secara resmi akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi sistem KRIS sudah dimulai secara bertahap sejak tahun ini. “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ungkapnya dalam keterangannya pada Senin (30/12/2024).

Meskipun ada perubahan sistem, Menteri Budi menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan diperkirakan tidak akan mengalami perubahan. “Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” tambahnya.

Penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS ini dirancang agar semua pasien mendapatkan layanan di ruang perawatan dengan fasilitas yang sama, tanpa perbedaan kelas.

Sistem KRIS akan diberlakukan penuh mulai 30 Juni 2025, dengan penetapan iuran baru yang akan diberlakukan efektif pada 1 Juli 2025.

Selama masa transisi menuju sistem KRIS, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan skema lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian iuran BPJS berdasarkan kategori:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
    • Iuran dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
    • Untuk pegawai pemerintah (PNS, TNI, Polri, dan lainnya): 5% dari gaji, di mana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • Untuk pegawai BUMN, BUMD, dan swasta: sama, 5% dari gaji dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Keluarga Tambahan PPU:
    • Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (sebagian iuran dibantu pemerintah hingga 2020).
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  5. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris:
    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan tanpa membebani peserta dengan kenaikan tarif. Menteri Budi berharap, dengan sistem baru ini, layanan kesehatan dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh peserta.

Pada akhirnya, penghapusan kelas ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem dan memastikan setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang setara. Pemerintah juga menargetkan adanya efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan dengan penerapan KRIS.

Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan standar pelayanan kesehatan di Indonesia tanpa perbedaan perlakuan berdasarkan kelas.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *