Kemenag Depok: Biaya Haji Turun, Pelayanan Tetap Maksimal
adainfo.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 per jemaah.
Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja (Raker) terbaru, dengan asumsi kurs 1 USD, Rp16.000 dan 1 SAR (Riyal Saudi), Rp4.266,67.
Jika BPIH tahun 2024 mencapai Rp93.410.286,00, biaya haji tahun ini mengalami penurunan signifikan.
Penurunan Biaya Haji 2025: Apa Saja yang Berubah?
Menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Enjat Mujiat, turunnya BPIH berdampak langsung pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah.
Bipih 2024 sebesar Rp56.046.171,60, lalu untuk Bipih 2025 turun menjadi Rp55.431.750,78.
Selain itu, alokasi nilai manfaat yang berasal dari optimalisasi setoran awal jemaah juga mengalami penurunan.
Untuk nilai manfaat pada 2024 yaitu Rp37.364.114,40, kemudian di tahun 2025 sebesar Rp33.978.508,01.
Pelayanan Tetap Optimal Meski Biaya Turun
Kepala Kemenag Depok menegaskan bahwa penurunan biaya ini tidak akan mempengaruhi kualitas layanan haji.
“Semoga penurunan biaya ini dapat meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama di Tanah Suci,” ujar Enjat Mujiat, Rabu (12/2/2025).
Pemerintah memastikan bahwa seluruh fasilitas tetap berjalan optimal, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Dampak Positif bagi Jemaah Haji
Keputusan ini mendapat sambutan positif, terutama karena kenaikan kurs mata uang asing sebelumnya sempat memicu kekhawatiran terkait biaya itu.
“Dengan adanya dukungan dari dana manfaat, jemaah pun tetap mendapat pelayanan terbaik dengan biaya yang lebih ringan,” tukas Enjat Mujiat.
Harapannya semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat menunaikan ibadah dengan lebih mudah dan nyaman.
Semoga para calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini bisa merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.