Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA, Segini Jumlahnya
adainfo.id – Sebanyak 12 perusahaan di enam provinsi dijatuhi sanksi administratif berupa denda dengan total Rp4,48 miliar oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepanjang Januari hingga Februari 2026 akibat pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan norma ketenagakerjaan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang taat aturan.
Langkah tegas tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh denda yang dikenakan kepada perusahaan pelanggar akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran sanksi yang dijatuhkan berbeda-beda pada tiap perusahaan.
Perhitungan denda didasarkan pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan regulasi.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya dikutip dalam siaran pers, Rabu (25/02/2026).
Operasi Kepatuhan TKA Berlanjut Sepanjang 2026
Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan terhadap penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang tahun 2026.
Isu tenaga kerja asing, menurutnya, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir sehingga membutuhkan respons pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Pemeriksaan kepatuhan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut mengatur secara rinci tata cara penggunaan tenaga kerja asing, kewajiban pemberi kerja, serta mekanisme perizinan yang harus dipenuhi sebelum mempekerjakan TKA.
Perusahaan yang kedapatan belum melakukan perekrutan sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan operasional.
Pemerintah memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran sebelum dijatuhkan sanksi lanjutan.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pengawasan ini diharapkan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, di mana penggunaan TKA benar-benar dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak mengabaikan ketentuan hukum nasional.
Sebaran Perusahaan Pelanggar di Enam Provinsi
Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran ditemukan di enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim dari Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa temuan pelanggaran diperoleh melalui proses inspeksi langsung terhadap dokumen perizinan, kontrak kerja, hingga kesesuaian jabatan yang diisi oleh tenaga kerja asing.
Di Sulawesi Tengah, terdapat enam perusahaan yang dikenai sanksi denda.
Rinciannya adalah PT DSI sebesar Rp84.000.000, PT ITSS sebesar Rp180.000.000, PT GCNS sebesar Rp150.000.000, PT IMIP sebesar Rp108.000.000, PT RI sebesar Rp252.000.000, serta PT DSI kembali tercatat dengan denda Rp180.000.000.
Di Kalimantan Barat, sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT BAP dengan nilai Rp2.172.000.000.
Nilai ini menjadi yang tertinggi dari seluruh perusahaan yang dikenai sanksi pada periode Januari–Februari 2026.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, PT UAI dikenai denda Rp12.000.000. Di Kepulauan Riau, dua perusahaan yakni PT HKI dan PT GH masing-masing dikenai denda Rp336.000.000 dan Rp18.000.000.
Di Sumatera Utara, PT BIS dijatuhi denda sebesar Rp972.000.000, menjadi nilai denda terbesar kedua setelah PT BAP. Sedangkan di DKI Jakarta, PT CAA dikenai denda Rp18.000.000.
Total keseluruhan denda yang telah ditetapkan mencapai Rp4,48 miliar.
Kemnaker menyebut masih terdapat sejumlah perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan denda.
Sehingga tidak menutup kemungkinan total PNBP dari sektor ini akan terus bertambah.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Tenaga Kerja
Penindakan terhadap pelanggaran penggunaan TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia agar kesempatan kerja tetap terjaga sesuai ketentuan.
Penggunaan tenaga kerja asing pada dasarnya diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
TKA umumnya dipekerjakan untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus dan belum dapat dipenuhi secara optimal oleh tenaga kerja dalam negeri.
Namun demikian, setiap pemberi kerja wajib memastikan bahwa seluruh prosedur perizinan, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), serta pelaporan penggunaan TKA dilakukan sesuai regulasi.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran.
Isu TKA kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Oleh karena itu, pengawasan yang konsisten dan transparan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja nasional.
Ruang Pengaduan Masyarakat Dibuka
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja.
Masyarakat dapat melaporkan temuan di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Partisipasi publik dianggap penting untuk memperkuat sistem pengawasan.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, proses identifikasi pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat diharapkan mampu meminimalkan praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai aturan.
Langkah ini sekaligus memastikan bahwa investasi dan kegiatan usaha di Indonesia berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
Seiring berlanjutnya operasi kepatuhan sepanjang 2026, Kemnaker menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola penggunaan tenaga kerja asing agar selaras dengan regulasi nasional serta kepentingan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.











