Kendaraan Dinas di Pemkot Depok Boleh Digunakan Mudik
Adainfo.id – Kendaraan dinas seperti mobil milik Pemerintah Kota Depok boleh digunakan mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diungkapkan Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri.
Pria yang kerap disapa SS itu menjelaskan alasan membolehkan kendaraan dinas digunakan mudik lebaran oleh ASN untuk yang tidak mempunyai kendaraan pribadi.
“Kendaraan operasional atau kendaraan dinas, saya perbolehkan untuk dipakai mudik lebaran,” ungkap SS kepada wartawan belum lama ini dikediamannya pada Minggu 23 Maret 2025.
SS mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk bagi ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk dibawa mudik ke kampung halaman.
Selain itu kata SS kendaraan itu digunakan saat mudik lebaran 2025 merupakan bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
“Karena memang kalaupun ditinggal ini juga jadi ini sendiri, kemudian juga kami menghargai kerja-kerja teman-teman terhadap perjalanan selama ini mereka melayani, apalagi tidak semua mereka juga punya kendaraan pribadi,” tutur SS.
Selain itu juga SS berpendapat kebijakan itu membuat ASN yang menggunakan kendaraan tersebut untuk mudik Lebaran 2025, dapat kembali bertugas lebih cepat.
“Bagian mereka bisa cepat balik, bisa cepat melayani masyarakat Kota Depok,” kata SS.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah terkait kesiapan arus mudik Idul Fitri 1446 H.
Selain mengamankan jalur mudik, Kemendagri juga menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan pribadi saat mudik.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa kepala daerah harus memastikan kelancaran arus mudik dengan turun langsung ke lapangan.
“Kemendagri meminta supaya seluruh kepala daerah untuk mengamankan jalur mudik,” ujar Bima Arya usai membagikan takjil di Cilodong, Depok, Senin 17 Maret 2025.