Kendaraan Menunggak PKB di Jawa Barat Dipasangi Hang Tag, Ini Penjelasannya

ARY
Ilustrasi Bapenda Jawa Barat akan memberikan tanda hang tag terhadap kendaraan yang menunggak PKB. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat kini dipasangi hang tag atau label gantung sebagai bagian dari upaya intensifikasi penerimaan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Langkah ini juga dilakukan sebagai bagian dari pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar segera menunaikan kewajibannya.

Pemasangan hang tag tersebut bukan ditujukan sebagai bentuk sanksi administratif maupun tindakan penindakan di lapangan.

Kebijakan ini lebih menekankan fungsi pemberitahuan sekaligus pengingat.

Terutama bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau pembayaran PKB sesuai ketentuan.

Bapenda Tegaskan Hang Tag Bukan Sanksi bagi Wajib Pajak

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa kebijakan pemasangan hang tag tidak dimaksudkan untuk mempermalukan atau memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan.

Menurutnya, langkah ini murni bersifat edukatif dan persuasif.

“Pemberian hang tag ini merupakan kelanjutan dari penerapan aplikasi Panah Pasopati,” ucap Asep dikutip Minggu (21/12/2025).

Ia menambahkan, pendekatan ini dipilih agar kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dapat meningkat tanpa harus melalui tindakan represif.

Asep menjelaskan, aplikasi Panah Pasopati menjadi instrumen utama dalam mendeteksi kendaraan bermotor yang menunggak PKB.

Melalui aplikasi tersebut, petugas Bapenda dapat memindai atau memotret Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengetahui status kepatuhan pajak.

“Seluruh pegawai Bapenda Jawa Barat, termasuk saya sendiri, setiap hari melakukan penelusuran kendaraan melalui aplikasi tersebut. Aplikasi ini bisa mendeteksi kendaraan yang menunggak maupun yang taat pajak,” bebernya.

Setelah status kendaraan diketahui, petugas akan menindaklanjuti dengan pemasangan hang tag pada bagian kendaraan yang mudah terlihat, seperti spion, stang, atau handle pintu.

Pemasangan Hang Tag Dilakukan Tanpa Ganggu Aktivitas Pemilik

Dalam praktiknya, pemasangan hang tag dilakukan secara cepat dan tidak mengganggu aktivitas pemilik kendaraan.

Bapenda memastikan tidak ada tindakan yang merusak kendaraan maupun menghambat penggunaan kendaraan sehari-hari.

Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa aspek privasi menjadi perhatian utama dalam penerapan kebijakan ini.

Hang tag yang dipasang tidak memuat informasi pribadi apa pun.

“Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” paparnya.

Selain pemasangan hang tag, Bapenda Jawa Barat juga terus memperluas dan meningkatkan layanan pembayaran pajak kendaraan.

Langkah ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya warga di wilayah dengan akses Samsat yang selama ini terbatas.

“Awal Januari 2026, ada empat Samsat pembantu di wilayah Jawa Barat selatan yang statusnya naik sehingga bisa melayani pajak lima tahunan,” jelasnya.

Peningkatan status tersebut diharapkan dapat memangkas jarak tempuh masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Empat Samsat Pembantu Naik Status Layani Pajak Lima Tahunan

Empat Samsat pembantu yang statusnya ditingkatkan berada di wilayah dengan cakupan geografis luas dan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.

Lokasi tersebut meliputi Kabupaten Garut di Kecamatan Pameungpeuk,
Kabupaten Cianjur di Kecamatan Cibinong.

Selanjutnya, Kabupaten Bogor di wilayah Bogor Barat, Kabupaten Bogor di wilayah Bogor Timur

Penambahan layanan ini dinilai strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB sekaligus mengurangi potensi tunggakan di masa mendatang.

Harapan Bapenda: Tidak Ada Lagi Kendaraan Dipasangi Hang Tag

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, Asep berharap pemasangan hang tag ke depan tidak lagi diperlukan.

Ia menilai, semakin mudah akses pembayaran, semakin kecil pula peluang masyarakat menunggak pajak.

“Kalau bisa jangan ada lagi kendaraan yang dipasang hang tag. Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat,” ungkapnya.

Bapenda pun mengimbau masyarakat yang masih menunggak PKB agar segera melakukan pembayaran melalui berbagai kanal resmi yang tersedia.

Untuk mempercepat pelunasan tunggakan, pembayaran PKB kini dapat dilakukan melalui Samsat terdekat, outlet resmi, kanal daring, lokapasar, hingga menggunakan kartu kredit.

Dengan skema ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memiliki alasan untuk menunda kewajiban pajak.

“Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak pajak,” tandasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *