Ketahuan Warga saat Bobol Kotak Amal Masjid di Depok, Pelaku Langsung Diteriaki Maling

ARY
Ungkap kasus pemborosan kotak amal masjid oleh jajaran Polsek Pancoran Mas, Kota Depok. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Seorang pria berinisial ES (48) ditangkap setelah tertangkap basah mencuri uang dari kotak amal di Masjid Hidayatulloh, Pancoran Mas, Kota Depok.

Pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel kotak amal, dengan total uang yang berhasil diambil sebesar Rp196.200.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang memergoki aksi pelaku.

“Modus pelaku ini dengan masuk ke dalam masjid dan mencongkel kotak amal menggunakan obeng,” ujar Hartono, melalui keterangannya, Senin (7/7/2025).

Kronologi Kejadian: Pelaku Diteriaki Warga saat Beraksi

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 11.00 WIB. Seorang saksi mata yang tengah menyiram tanaman di halaman masjid melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah diperhatikan lebih dekat, ternyata pelaku sedang mencongkel kotak amal. Saksi pun langsung meneriakinya dengan kata ‘maling’.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tapi berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan kemudian diamankan ke Polsek Pancoran Mas,” jelasnya.

Barang Bukti Diamankan: Obeng dan Kotak Amal

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng dan kotak amal yang dibobolnya.

“Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 9 tahun.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *