KLH Larang Penggunaan Incinerator, Begini Tanggapan Pemkot Depok

ARY
Wali Kota Depok Supian Suri menjawab pertanyaan awak media terkait larangan incenerator oleh KLH, Minggu (28/09/25) malam. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara tegas melarang penggunaan sistem incinerator atau pembakaran sampah.

Alasannya, metode ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Risiko yang ditimbulkan bahkan bisa memicu penyakit serius, sekaligus menimbulkan permasalahan lingkungan yang lebih besar dibandingkan dengan sampah yang dikelola melalui metode ramah lingkungan.

Larangan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi daerah agar tidak lagi menjadikan pembakaran sampah sebagai solusi cepat.

Sebab, meski tampak praktis, incinerator justru meninggalkan persoalan jangka panjang yang lebih berbahaya.

Supian Suri Tegaskan Depok Patuhi Aturan Pusat

Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) siap mendukung penuh aturan pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa Kota Depok akan melangkah lebih jauh dalam pengelolaan sampah yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Dalam jangka pendek, kami sudah mengelola sampah organik melalui maggot dan metode lainnya,” ujar Supian, Minggu (28/09/2025) malam.

Menurutnya, inovasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah kota mengurangi ketergantungan terhadap pembakaran sampah.

Pemkot Depok terus mengembangkan berbagai metode pengelolaan yang tidak hanya ramah lingkungan.

Akan tetapi juga memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Menuju Energi Listrik dari Sampah

Selain metode alternatif, Pemkot Depok kini tengah menyiapkan rencana besar untuk menjadikan sampah sebagai sumber energi listrik.

Supian menekankan, langkah ini adalah solusi jangka panjang yang dapat menjawab masalah sampah sekaligus mendorong kemandirian energi.

Pemkot Depok saat ini tengah memperluas lahan untuk menyiapkan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Dengan begitu, bukan hanya volume sampah yang berkurang, tetapi juga tercipta manfaat nyata bagi masyarakat berupa pasokan listrik dari energi terbarukan.

Harapannya, program ini mampu menjadi contoh bagaimana kota-kota lain di Indonesia dapat bertransformasi menuju pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.

Pemanfaatan Mesin Incinerator yang Masih Ada

Meski larangan sudah diberlakukan, Supian mengakui bahwa incinerator yang ada saat ini masih digunakan secara terbatas.

Hal ini dilakukan agar proses pengelolaan sampah tetap berjalan, sembari menunggu fasilitas baru yang lebih ramah lingkungan selesai dibangun.

“Tapi memang untuk kondisi hari ini kita belum se-ideal itu. Artinya mesin-mesin incinerator yang ada kita maksimalkan,” jelas Supian.

Ia menegaskan, target ke depan adalah menghapuskan penggunaan incinerator sepenuhnya.

Dengan pengelolaan sampah tanpa incinerator, Supian optimistis masalah sampah di Depok bisa teratasi tanpa menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran udara.

“Mudah-mudahan nanti kalau mekanisme pengelolaan sampah tidak menggunakan incinerator ini sudah bisa menjawab permasalahan sampah di Kota Depok, ini sudah berangsur-angsur kita kurangi,” tandasnya.

Dengan adanya kombinasi maggot, pengolahan organik, hingga konversi energi listrik, Kota Depok menunjukkan bahwa masalah sampah dapat diatasi melalui inovasi.

Selain itu, program ini juga berpotensi melibatkan partisipasi aktif masyarakat, baik melalui edukasi maupun praktik pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Jika berhasil, Depok bisa menjadi kota dalam mewujudkan kota hijau yang mandiri dalam pengelolaan sampah.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *