KLH Segel TPA Cipayung
adainfo.id – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipayung terancam ditutup setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Itu karena, sistem pengelolaan sampah di TPA Cipayung masih menggunakan metode open dumping.
Hal tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam surat tersebut, KLH memberikan waktu hingga 2029 bagi daerah untuk beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Lantas, bagaimana strategi Pemkot Depok untuk mengatasi masalah ini?
Pemkot Depok Siapkan Langkah Strategis
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari KLH beberapa bulan lalu.
Surat tersebut di kirimkan ke seluruh daerah tingkat dua, termasuk Kota Depok, dengan tujuan mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
“KLH memberikan waktu hingga 2029. Sehingga, kita juga harus berkejar-kejaran untuk menyiapkan instalasi pengolahan sampah yang lebih baik,” ujar Abdul Rahman, yang akrab disapa Abra.
Sebagai langkah awal, Pemkot Depok telah menyusun rencana induk pengolahan sampah dengan berbagai strategi.
Di antaranya pembangunan RDF (Refuse-Derived Fuel). Teknologi ini dapat mengolah hingga 300 ton sampah per hari untuk dijadikan bahan bakar alternatif.
Lalu, kerjasama dengan TPPAS Lulut Nambo. Pengelolaan sampah ke TPPAS Lulut Nambo di harapkan mampu mengurangi beban TPA Cipayung hingga 500 ton per hari.
“Selanjutnya, optimalisasi pengurangan sampah di masyarakat dengan edukasi kepada warga tentang pemilahan dan pengolahan sampah,” terang Abra.
Termasuk program bank sampah dan budidaya maggot. Hal ini di targetkan mampu mengurangi sekitar 200 ton sampah setiap harinya.
Kemudian, revitalisasi UPS composting. Unit Pengolahan Sampah (UPS) berbasis kompos akan di aktifkan kembali untuk mengolah setidaknya 1 ton sampah per hari.
TPA Cipayung Sudah Tidak Mampu Menampung Sampah
Dengan produksi sampah Kota Depok yang mencapai 1.265 ton per hari, TPA Cipayung sudah tidak lagi mampu menampung beban yang semakin berat.
Saat ini, sekitar 1.000 ton sampah per hari masuk ke TPA tersebut, menyebabkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan.
“Kapasitas TPA seharusnya tak sampai menggunung seperti sekarang. Namun karena volume sampah terus bertambah, kita tidak dapat menghindari penumpukan itu,” ujar Abra.
Untuk mengatasi masalah ini, DLHK Kota Depok terus melakukan pengelolaan dan penataan di TPA Cipayung, meskipun masih dalam sistem penumpukan (landfilling).
Namun, Pemkot Depok menyadari bahwa solusi jangka panjang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder.
Upaya Pengurangan Sampah Melalui Edukasi Masyarakat
Selain strategi teknis, Pemkot Depok juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah.
Abra menjelaskan bahwa jika setiap orang mampu mengurangi sampah sekitar 0,59 kilogram per hari, maka jumlah sampah yang di hasilkan bisa berkurang secara signifikan.
“Pengolahan sampah rumah tangga dengan biopori dan komposting ini dapat menjadi solusi efektif guna mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA,” terang Abra.
KLH Tegas, 343 TPA Harus Beralih dari Open Dumping
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia masih menggunakan sistem open dumping, meski undang-undang sudah melarangnya sejak lama.
“Sudah lebih dari dua bulan itu kami melakukan pengawasan terkait pengelolaan sampah dengan sistem open dumping,” terang Hanif pada (22/2/2025) lalu.
“Kini, kami tengah dalam tahap finalisasi sanksi paksaan pemerintah bagi daerah yang belum melakukan perubahan,” imbuh Hanif.
Hanif juga menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, wali kota, dan gubernur, bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
Hanif pun menyoroti bahwa sudah 20 tahun sejak tragedi TPA Leuwigajah, tetapi masih banyak daerah yang belum melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan sampahnya.
“Dalam beberapa minggu atau bulan ke depan, KLH akan menerbitkan paksaan pemerintah kepada 343 TPA di seluruh Indonesia,” ungkap Hanif.
“Termasuk juga memberikan arahan kepada kepala daerah untuk menyelesaikan pengolahan sampahnya secara bertahap mulai sekarang,” beber Hanif.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kelas A Buka Suara
Di sisi lain, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kelas A, Ferry Dewantoro, menegaskan bahwa penyegelan ini bukan berarti armada pengangkut sampah tak bisa masuk, melainkan hanya ada pembatasan.
Oleh karena itu, harapannya warga bisa melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga, terutama dari meja makan.
“Bukan hanya di Depok yang mengalami penyegelan, tetapi banyak kota lain juga mengalami hal serupa, seperti TPA Klapanunggal di Kabupaten Bogor, TPA Bekasi, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang,” ujar Ferry.
Upaya Menangani Sampah Selain Open Dumping
Menurut Ferry, penyegelan sejumlah TPA di berbagai daerah ini berkaitan dengan praktik open dumping.
Makanya, langkah ke depan yang akan di ambil adalah menangani sampah dengan teknologi yang lebih baik.
Selain itu, pemilahan sampah dari sumbernya akan lebih masif guna mengurangi beban di TPA.
“Ke depannya, kita akan menangani sampah dengan teknologi modern, termasuk pemilahan dan pengolahan sampah menjadi arang atau bahan lain yang bermanfaat,” tambah Ferry.
Pengangkutan Sampah Tetap Berjalan Tanpa Libur
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan, Rollians Dalius, memastikan bahwa meskipun ada pembatasan, pengangkutan sampah tetap berjalan seperti biasa.
Setiap hari, sekitar 1.000 ton sampah di angkut tanpa ada hari libur.
“Pasukan pesapon tetap bekerja tanpa libur, meskipun ada sistem rolling untuk memastikan kelancaran pengangkutan sampah,” ungkap Rollians.
“Jika sampah tidak di angkut, tentunya itu akan menumpuk dan menimbulkan masalah baru,” timpal Rollians.
Dengan adanya pembatasan di TPA, peran masyarakat dalam pengelolaan sampah menjadi semakin penting.
Pemilahan sampah dari rumah tangga, pengurangan sampah organik, serta pemanfaatan sampah daur ulang harapannya dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA.
Apakah TPA Cipayung Akan Ditutup?
Meskipun surat dari KLH memberikan peringatan tegas, penutupan TPA Cipayung tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
Pemkot Depok masih memiliki waktu hingga 2029 untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampahnya.
Namun, jika tidak segera ada langkah-langkah strategis, bukan tidak mungkin TPA Cipayung akan di tutup lebih cepat dari tenggat waktu yang di tetapkan.
Oleh karena itu, butuh kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat agar Kota Depok bisa mengatasi krisis sampah dengan solusi yang lebih berkelanjutan.