Komdigi Blokir Akses Terhadap 3 PSE, Ini Alasannya

ARY
Ilustrasi Komdigi blokir akses tiga PSE. (Foto: Komdigi)

adainfo.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang terbukti belum menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga kedaulatan ruang digital nasional.

“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif dari Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE yang belum melakukan upaya pendaftaran,” ujar Alexander dikutip melalui laman Komdigi, Minggu (29/6/2025).

Tiga PSE Diblokir: bathandbodyworks, eBay, dan KLM

Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Komdigi telah memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses kepada PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Sebelum tindakan tegas ini, Komdigi telah melayangkan serangkaian surat notifikasi, peringatan, dan siaran pers resmi kepada ketiga PSE tersebut.

Namun hingga batas akhir waktu yang ditetapkan, ketiganya tidak menunjukkan upaya pendaftaran sesuai ketentuan.

Tegakkan Hukum dan Lindungi Pengguna Digital

Dirjen Alexander menegaskan, langkah pemutusan akses ini bukan hanya sebagai penegakan regulasi.

Akan tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan layanan digital yang belum resmi terdaftar.

“Ini juga bagian dari upaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik dan perlindungan terhadap pengguna digital nasional,” tambahnya.

Komdigi Dorong PSE Segera Daftar di OSS

Kementerian Komdigi kembali mengimbau seluruh PSE, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.

Bagi PSE yang sudah terdaftar, pihak kementerian menekankan pentingnya pemutakhiran data pendaftaran secara berkala jika terjadi perubahan informasi sistem.

Panduan lengkap untuk pendaftaran dan pembaruan data PSE tersedia di laman resmi https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Hubungi Komdigi untuk Bantuan Teknis

Untuk informasi lebih lanjut serta bantuan teknis terkait proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dan website https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.

Penegakan hukum di ruang digital bukan hanya formalitas administratif, tapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan digital dan perlindungan masyarakat.

Komdigi menegaskan akan terus memantau dan menindak PSE yang melanggar regulasi sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola digital nasional yang adil dan bertanggung jawab.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *