Komisi A DPRD Depok Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Warga, Sengketa Tanah Masalah Utama
adainfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui Komisi A menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan tanah dan proses sertifikasi yang belum terselesaikan.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Depok pada Selasa (4/11/2025) tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya perwakilan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, ahli waris pemilik tanah, pihak Perumnas, serta perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rapat berjalan dinamis dengan sejumlah isu yang menjadi sorotan utama, mulai dari persoalan sertifikasi tanah di wilayah Blok Tangki, Kelurahan Limo dan Meruyung, hingga sengketa tanah antara ahli waris dengan Pemkot Depok di Kecamatan Tapos.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menjadi jembatan antara warga dengan instansi terkait agar masyarakat memperoleh kejelasan hak atas tanah mereka.
Sertifikasi Tanah Blok Tangki Jadi Prioritas Program 2026
Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai program sertifikasi tanah di wilayah Blok Tangki, Kelurahan Limo dan Meruyung.
Babai Suhaimi menjelaskan bahwa DPRD telah berkoordinasi langsung dengan pihak BPN agar wilayah tersebut dapat masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026 mendatang.
“Kami sudah bantu dengan mengundang BPN agar di tahun 2026 nanti BPN dapat mengalokasikan titik sertifikasi beberapa bidang di Kelurahan Limo dan Meruyung, khususnya di Blok Tangki,” ujar Babai Suhaimi.
Menurutnya, aspirasi warga yang disampaikan melalui forum resmi DPRD ini menjadi dasar bagi lembaga untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini terkendala dalam proses administrasi tanah.
Ia menilai, pelaksanaan program PTSL harus lebih tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Sengketa Tanah di Tapos Masuk Ranah Hukum
Selain membahas sertifikasi tanah, Komisi A juga menyoroti kasus sengketa lahan di Kecamatan Tapos.
Persoalan ini melibatkan ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah seluas 6.000 meter persegi, yang kini digunakan sebagai lokasi berdirinya SD Negeri 1, 2, dan 3 Tapos.
Ahli waris mengaku memiliki bukti girik yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka, bukan aset Pemerintah Kota Depok.
Namun, Pemkot Depok menegaskan bahwa lahan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah.
Babai Suhaimi menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pihak ahli waris dapat menempuh jalur hukum kembali apabila memiliki novum atau bukti baru yang dapat memperkuat klaim kepemilikan mereka.
“Karena sudah masuk ranah hukum dengan adanya proses gugatan, kami DPRD tidak bisa mencampuri keputusan hukum yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok. Kami menyarankan agar dilakukan gugatan kembali jika memang ditemukan adanya data-data baru atau novum,” ujar Babai.
Warga Perumnas Mekarjaya Pertanyakan Status Tanah
Persoalan tanah tidak hanya terjadi di wilayah Limo dan Tapos, tetapi juga di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, di mana warga Perumnas menuntut kejelasan status kepemilikan lahan seluas 1.800 meter persegi.
Warga mengklaim bahwa tanah tersebut telah mereka kuasai secara turun-temurun dan memiliki bukti pembelian yang sah.
Namun, Pemkot Depok menyatakan bahwa lahan itu merupakan bagian dari aset pemerintah yang telah tercatat di bagian aset daerah.
Komisi A DPRD Depok menyatakan akan segera memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga, pihak Perumnas, bagian aset Pemkot Depok, serta unsur pemerintah setempat seperti camat dan lurah.
“Komisi A berencana mempertemukan seluruh pihak agar dapat menemukan solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik baru di masyarakat,” ungkap Babai Suhaimi.
DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran ASN di Pemkot Depok
Selain persoalan tanah, Komisi A DPRD Kota Depok juga menerima laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) oleh Wali Kota Depok.
Menurut laporan tersebut, terdapat dugaan penyimpangan administratif dan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Depok.
Babai menyatakan, Komisi A akan menindaklanjuti laporan tersebut secara terpisah melalui rapat khusus.
Hal ini penting karena menyangkut integritas sistem kepegawaian dan profesionalitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
“Komisi A akan membahas persoalan ini secara mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan ASN,” tegasnya.
Sinkronisasi Data Aset Pemkot dan BPN Jadi Agenda Penting
Menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat terkait status tanah dan aset daerah, Komisi A DPRD Kota Depok berencana melakukan langkah konkret untuk menyinkronkan data antara bagian aset Pemkot dan BPN.
Rencana ini muncul karena selama ini sering ditemukan ketidaksesuaian data antara dokumen yang dimiliki pemerintah daerah dengan data yang tercatat di BPN.
“Ke depan, kami dari Komisi A akan melakukan langkah rapat koordinasi bersama BPN dan bagian aset, sehingga baik bagian aset maupun BPN, DPRD akan memiliki data yang konkret dan benar,” tutur Babai Suhaimi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen agar persoalan tanah dan aset di Kota Depok tidak terus berulang di masa mendatang.
Dengan data yang akurat dan terintegrasi, setiap kebijakan dapat diambil dengan dasar hukum yang jelas, serta menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Rapat dengar pendapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Depok dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.











