Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Masalah Pekerja Migran

KIM
Komisi IV DPRD saat rapat yang digelar bersama Disnaker Kabupaten Cirebon, Kamis (12/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian serius Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.

Dalam rapat kerja bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang digelar di ruang Komisi IV, Kamis (12/06/2025), sejumlah anggota legislatif menyampaikan kritik dan dorongan untuk penguatan langkah konkret penyelesaian persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV, Eti Eryati, secara tegas menyebut bahwa tren keberangkatan PMI secara ilegal atau tanpa prosedur resmi di Cirebon telah merusak tata kelola ketenagakerjaan luar negeri, serta membahayakan keselamatan dan hak-hak pekerja migran.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat Cirebon terus menjadi korban iming-iming kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya,” ujarnya.

PMI Unprosedural Masih Banyak Ditemukan di Desa-Desa

Anggota Komisi IV lainnya, Nurholis, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima laporan dari warga di desa terkait praktik pemberangkatan PMI secara nonprosedural. Menurutnya, tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban penipuan, eksploitasi, bahkan tidak jelas keberadaannya di negara tujuan.

“Kami minta kepada Disnaker untuk mencatat dan memasukkan materi tentang PMI ke dalam kurikulum muatan lokal, agar sejak dini masyarakat tahu dan paham risiko bekerja ke luar negeri secara ilegal,” katanya.

Dorongan Regulasi dan Kolaborasi Antar-Lembaga

Nurholis juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ia menilai, selama ini masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyalurkan pekerja migran tanpa izin resmi.

Risiko eksploitasi, pengabaian hak pekerja, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disebut sebagai ancaman nyata dari praktik PMI ilegal yang terus terjadi.

“Negara wajib hadir memberi perlindungan penuh kepada warganya, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Kabupaten Cirebon Salah Satu Kantung PMI di Jawa Barat

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, dalam rapat tersebut memaparkan bahwa Cirebon merupakan salah satu kantong terbesar pengirim PMI di Jawa Barat.

Berdasarkan data Disnaker, pada tahun 2024, sebanyak 11.400 PMI diberangkatkan dari wilayah ini, dengan 67 kasus permasalahan tercatat secara resmi.

Sedangkan hingga April 2025, sudah tercatat 3.600 PMI yang diberangkatkan. Novi menegaskan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya preventif dan edukatif, termasuk melalui penguatan komunikasi dengan Kementerian dan pemantauan di tingkat desa.

“Kami terus upayakan penanganan PMI unprosedural ini melalui pendekatan struktural dan kultural. Komunikasi dengan kementerian terus kami bangun,” ucap Novi.

Masalah Pengangguran Juga Jadi Perhatian

Selain membahas isu pekerja migran, rapat Komisi IV bersama Disnaker juga membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025, termasuk isu pengangguran terbuka di Kabupaten Cirebon.

Dalam konteks ini, peningkatan kesempatan kerja di dalam negeri juga menjadi strategi kunci untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap peluang kerja di luar negeri.

“Kalau kita bisa ciptakan lapangan kerja yang layak di daerah sendiri, masyarakat tidak perlu lagi mencari jalan pintas ke luar negeri dengan risiko tinggi,” ujar salah satu anggota Komisi IV.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *