Konsumen Air Mineral Diimbau Tak Gunakan Galon yang Kusam
adainfo.id – Isu mengenai keamanan galon air mineral kembali menjadi sorotan publik di media sosial.
Perbincangan tersebut dipicu oleh kekhawatiran adanya zat berbahaya Bisphenol A (BPA) yang berpotensi luruh dari galon air mineral, khususnya galon yang telah berusia lama atau melewati masa pakainya.
BPA merupakan senyawa kimia yang lazim digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat dan resin epoksi.
Zat ini banyak ditemukan pada wadah makanan, botol minuman, hingga lapisan kaleng.
Dalam kondisi tertentu, terutama saat terkena panas atau digunakan dalam jangka panjang, BPA dapat larut ke dalam makanan dan minuman sehingga berisiko bagi kesehatan.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menyampaikan bahwa galon air mineral yang telah digunakan lebih dari dua tahun berpotensi mengalami peluruhan BPA.
Pernyataan tersebut disampaikan David sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram @undercover.id dikutip Selasa, 20 Januari 2026.
“Semakin lama usia galon, semakin besar potensi meluruhkan zat berbahaya, salah satunya BPA. Padahal air galon itu dikonsumsi setiap hari,” ujar David dikutip.
Temuan BPA dan Aturan Pelabelan
David menjelaskan BPOM pada 2024 sempat mengeluarkan kebijakan terkait pelabelan galon air mineral.
Kebijakan tersebut muncul setelah adanya temuan BPA pada galon isi ulang di sejumlah kota pada 2023.
“Dari enam kota yang diteliti, ditemukan kandungan BPA pada galon isi ulang dan sebagian sudah melebihi ambang batas aman,” jelasnya.
Namun demikian, David menyayangkan aturan tersebut baru efektif penuh pada 2028.
Menurutnya, waktu penerapan yang terlalu lama berpotensi merugikan konsumen.
Dorongan Penggantian Galon
KKI mendorong agar galon air mineral yang telah digunakan selama empat tahun sebaiknya diganti secara menyeluruh.
David menilai langkah ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan konsumen agar lebih selektif saat membeli air galon.
Konsumen diminta memperhatikan warna galon, menghindari galon yang buram atau kusam, serta memeriksa kode produksi.
“Konsumen punya hak memilih. Jika diberikan galon tua, konsumen berhak menolak dan meminta galon yang lebih baru,” pungkasnya.











