Kontroversi Gudang Bhakti Karya Depok Makin Memanas
adainfo.id – Polemik gudang Bhakti Karya Depok yang diduga dibangun di atas aliran kali terus bergulir dan memicu perdebatan publik.
Bangunan yang berada di Jalan Abdul Wahab, kawasan Sawangan, Kota Depok ini menjadi sorotan karena diduga melanggar ketentuan garis sempadan sungai serta berpotensi mengganggu fungsi aliran air.
Di tengah derasnya kritik dari masyarakat, pemilik usaha Bhakti Karya akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi terkait keberadaan bangunan tersebut.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru karena dinilai tidak menjawab substansi persoalan hukum dan lingkungan yang dipersoalkan publik.
Pemilik Bhakti Karya, H Ahmad Syafe’i, dalam sejumlah pemberitaan online menjelaskan bahwa bangunan gudang dan toko grosir miliknya tidak berdiri di atas aliran sungai aktif. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kali kecil yang sudah lama tidak berfungsi.
“Jadi, hingga kini malah lebih terlihat seperti selokan yang kering dan ditimbuni sampah,” ujar Syafe’i, Senin (6/4/2026).
Ia juga membantah bahwa aliran tersebut merupakan bagian dari Kali Pesanggrahan sebagaimana yang ramai diberitakan.
Menurutnya, saluran air tersebut dulunya hanya berfungsi sebagai irigasi pertanian.
“Selain itu, kali tersebut bukan lah kali pesanggrahan seperti yang diberitakannya, melainkan kali kecil yang dulunya merupakan aliran irigasi untuk persawahan,” ucapnya.
Syafe’i menjelaskan bahwa kondisi wilayah Sawangan pada masa lalu didominasi oleh lahan persawahan yang memerlukan sistem irigasi.
Namun, seiring perkembangan kawasan menjadi permukiman, fungsi irigasi tersebut perlahan hilang.
“Diceritakannya, bahwa sebelumnya kali ini memang untuk irigasi karena dulu di sini banyak persawahan. Karena, di wilayah Sawangan dulu daerah persawahan. Tapi, sekarang tidak ada sawahnya lagi, sudah banyak bangunan perumahan,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini aliran tersebut tidak lagi memiliki fungsi hidrologis, bahkan pada musim hujan sekalipun.
“Jadi, dari hulu sampai hilirnya yang ada di kawasan Cinangka sudah kering. Tidak ada air mengalir lagi, bahkan saat musim hujan pun tidak ada air mengalir. Maka disebut kali mati,” tegas Syafe’i.
Respons Pemkot Depok: Pemanggilan Segera Dilakukan
Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perizinan mulai merespons polemik yang berkembang.
Pihak dinas menyatakan bahwa petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bangunan gudang Bhakti Karya.
“Kemarin petugas lapangan sudah melihat ke lokasi, nanti ditanya saja ya dengan petugasnya,” ujar Maryadi, Selasa (7/4/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Pemkot Depok tengah mengumpulkan data dan fakta lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan resmi terhadap pemilik bangunan.
Langkah ini menjadi penting mengingat isu yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek administratif perizinan, tetapi juga berkaitan dengan potensi pelanggaran terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.
Desakan Warga: Bongkar Bangunan yang Langgar Aturan
Di tengah proses klarifikasi dan pendalaman oleh pemerintah, masyarakat Kota Depok justru semakin lantang menyuarakan tuntutan agar bangunan tersebut segera ditindak tegas.
Sejumlah warga menilai bahwa keberadaan gudang Bhakti Karya yang berdiri di atas aliran kali merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan garis sempadan sungai dan garis sempadan bangunan.
Salah satu warga, Rahman Tiro atau yang akrab disapa “Bocor” meminta Pemkot Depok bersikap tegas terhadap permasalah tersebut
“Kami meminta kepada Pemkot Depok agar segera bertindak tegas, karena bangunan gudang BK itu berdiri di atas kali,” ujar seorang warga yang dikenal dengan nama Bocor, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan, terutama di tengah upaya normalisasi sungai yang selama ini gencar dilakukan.
“Hal itu sudah melanggar Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Bangunan, segera Pemkot Depok agar melakukan tindakan tegas, yakni membongkar bangunan itu,” tegasnya.
Desakan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga fungsi sungai sebagai bagian dari sistem ekologi perkotaan sekaligus sebagai upaya mitigasi banjir.
Sorotan Regulasi: Garis Sempadan Sungai Jadi Kunci
Dalam perspektif hukum tata ruang dan lingkungan, keberadaan bangunan di atas aliran sungai—baik aktif maupun tidak—tetap menjadi persoalan serius. Regulasi terkait garis sempadan sungai pada prinsipnya melarang pembangunan permanen di area tersebut guna menjaga fungsi aliran air dan mencegah bencana lingkungan.
Klaim bahwa kali tersebut sudah mati tidak serta-merta menghapus status hukumnya sebagai bagian dari sistem drainase atau badan air.
Dalam banyak kasus, aliran yang tampak kering justru berfungsi sebagai jalur limpasan air saat terjadi hujan ekstrem.
Jika area tersebut telah tertutup bangunan, maka potensi terjadinya genangan hingga banjir akan meningkat secara signifikan, terutama di kawasan hilir.
Selain itu, aspek perizinan juga menjadi perhatian penting. Setiap pembangunan yang berada di wilayah dengan fungsi khusus seperti sempadan sungai harus melalui kajian teknis dan memperoleh izin dari instansi terkait, termasuk otoritas pengelola sumber daya air.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa area di sekitar bangunan gudang Bhakti Karya dipenuhi tumpukan sampah yang menutup aliran air.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa fungsi drainase di kawasan tersebut telah terganggu.
Meski pemilik menyebut aliran tersebut sebagai kali mati, fakta adanya penumpukan sampah dan tertutupnya jalur air menunjukkan adanya potensi masalah lingkungan yang lebih besar.
Dalam konteks urbanisasi yang pesat di Kota Depok, keberadaan saluran air sekecil apapun memiliki peran penting dalam sistem pengendalian banjir.
Ketika saluran tersebut tertutup atau dialihfungsikan, maka dampaknya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat sekitar.












