Korban Pengeroyokan Desak Hakim PN Depok Jatuhkan Vonis Berat
adainfo.id – Korban kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Kota Depok menyatakan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Fredy Manurung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa hukum korban Tomsir Benedictus Gultom menilai tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan yang dibacakan jaksa terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Melalui tim advokat Mycael Hutahaen & Mitra, korban meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam persidangan lanjutan.
“Tuntutan selama 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Fredy Manurung bagi kami sangat jauh dari ancaman pidana Pasal 170 KUHP dan atau UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (2) yang ancaman maksimalnya 7 tahun,” ujar advokat Mycael Hutahaen kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.
Korban Nilai Tuntutan Terlalu Ringan
Kuasa hukum korban menilai tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan dalam kasus pengeroyokan.
Menurut Hutahaen, dalam ketentuan hukum yang berlaku, tindakan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Ia menyebut Pasal 170 KUHP maupun Pasal 262 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Dengan tuntutan yang dianggap rendah tersebut, pihak korban khawatir hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa aparat penegak hukum tidak memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Hutahaen juga menilai tuntutan yang terlalu ringan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Lemahnya tuntutan yang dibacakan JPU mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum tidak hadir memberikan perlindungan kepada korban atau pelapor,” katanya.
Kuasa hukum korban juga menyoroti sikap terdakwa Fredy Manurung selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, terdakwa tidak pernah menunjukkan itikad baik kepada korban.
Ia menyebut terdakwa tidak pernah menyampaikan permintaan maaf maupun melakukan upaya perdamaian baik secara pribadi maupun melalui organisasi.
Padahal menurutnya, sikap tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses penuntutan.
Selain itu, terdakwa juga sempat berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dengan berbagai faktor tersebut, pihak korban menilai tuntutan jaksa seharusnya dapat lebih berat.
“Terdakwa sebelumnya berstatus DPO dan tidak pernah melakukan permohonan maaf kepada korban,” ujar Hutahaen.
Tim kuasa hukum korban juga mengingatkan bahwa tuntutan pidana yang terlalu ringan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi sistem penegakan hukum.
Menurut Hutahaen, hukuman yang tidak memberikan efek jera dapat memicu pelaku kejahatan untuk kembali melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Selain itu, hal tersebut juga berpotensi mendorong pihak lain melakukan perbuatan yang sama karena merasa ancaman hukumnya tidak berat.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.
“Jangan sampai karena lemahnya tuntutan membuat para pelaku kejahatan merasa tidak takut terhadap hukum,” katanya.
Pihak korban juga menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat resmi kepada lembaga hukum terkait untuk menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa.
Surat tersebut berisi permohonan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali berbagai aspek hukum dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan
Kasus yang menjerat terdakwa Fredy Manurung bermula dari peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami korban Tomsir Benedictus Gultom pada 22 Oktober 2024.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman korban yang berada di wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, sekelompok orang mendatangi rumah korban pada dini hari.
Para pelaku kemudian menggedor pintu rumah korban dan berusaha masuk secara paksa.
Namun saat itu korban tidak membuka pintu rumah.
“Hingga akhirnya terdakwa mendobrak pintu rumah korban dan berhasil masuk ke dalam rumah korban,” ujar Hutahaen.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban disebut dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku.
Korban Alami Luka dan Kerusakan Rumah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh.
Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa korban mengalami luka pada bibir, lebam pada mata sebelah kiri, luka pada tangan serta rasa sakit di seluruh tubuh.
Selain mengalami luka fisik, rumah korban juga mengalami kerusakan akibat aksi para pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2302/X/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku pengeroyokan.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Fredy Manurung, Budiman Situmorang dan Lamhot Simamora.
Fredy Manurung sebelumnya sempat berstatus sebagai DPO sebelum akhirnya ditangkap.
Sementara itu Budiman Situmorang telah menjalani proses hukum dan perkaranya disidangkan secara terpisah.
Adapun Lamhot Simamora hingga kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang.
Dalam perkara ini, berkas perkara masing-masing terdakwa diproses secara terpisah di Pengadilan Negeri Depok.
Persidangan di Pengadilan Negeri Depok
Perkara dengan terdakwa Fredy Manurung tercatat dalam register nomor 21/Pid.B/2026/PN Dpk.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hj Ultry Meilizayeni.
Sementara anggota majelis hakim terdiri dari Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Putri Dwi Astrini.
Kuasa hukum korban menyebut bahwa persidangan kasus ini sempat mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.
Hal tersebut dilakukan karena beberapa kali terjadi ketegangan antara pihak yang berkaitan dengan terdakwa dan korban di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Menurut Hutahaen, para pelaku dalam kasus ini diduga merupakan oknum anggota organisasi masyarakat Pemuda Batak Bersatu.
Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa kesempatan sempat terjadi perselisihan dan keributan antara pihak terkait di sekitar area pengadilan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan pengamanan khusus selama proses persidangan berlangsung untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pengadilan.












