Korban Teror Bom SMA Depok Tolak Restorative Justice

AG
Sidang perkara teror bom terhadap sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (8/4/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Sidang perkara teror bom terhadap sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Depok kembali bergulir di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (8/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, korban secara tegas menolak permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan terdakwa Hylmi Rafif Rabbani melalui kuasa hukumnya.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh saksi korban, Murniati, yang merupakan Kepala Sekolah SMA Bintara Depok.

Ia menegaskan bahwa dirinya memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa adanya penyelesaian di luar persidangan.

“Saya selaku korban mengikuti prosedur hukum saja, majelis hakim. Untuk RJ saya tidak berkenan,” ujar Murniati di Ruang Sidang 2 PN Depok.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap korban dalam menghadapi kasus yang sempat menimbulkan keresahan luas di lingkungan pendidikan Kota Depok.

Permohonan Restorative Justice Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Permohonan restorative justice sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa dengan alasan faktor kejiwaan.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Sondra Mukti Lambang Linuwih bersama anggota Jubaida dan Merry Harianah tetap memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan sikapnya.

Setelah mendengar penolakan korban, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal ini menunjukkan bahwa perkara akan tetap diproses melalui mekanisme peradilan pidana biasa.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa teror bom yang terjadi pada Desember 2025 lalu.

Kronologi Teror Bom Terungkap di Persidangan

Dalam kesaksiannya, Murniati menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya ancaman bom setelah menerima laporan dari staf Tata Usaha sekolah.

Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Saya tahu adanya teror bom dari Bu Anisa. Kemudian saya sampaikan ke yayasan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut dikirim melalui email dengan alamat tertentu yang berisi pesan intimidatif dan mengancam keselamatan warga sekolah.

Meski saat itu sekolah dalam kondisi libur, beberapa siswa diketahui masih berada di lingkungan sekolah.

Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan pihak sekolah, sehingga melaporkan teror tersebut ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bersama tim Gegana langsung melakukan penyisiran di lokasi sekolah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran ancaman yang disampaikan melalui email.

“Awal pihak Polres Metro Depok datang ke sekolah, lalu Gegana Polri. Gegana menyisir area sekolah dan hasilnya disampaikan tidak ada bom,” kata Murniati.

Meski tidak ditemukan benda mencurigakan, kejadian tersebut tetap meninggalkan dampak psikologis bagi pihak sekolah.

Peningkatan kewaspadaan menjadi langkah yang diambil guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya ancaman serupa di masa mendatang.

Ancaman Tidak Hanya Bom, Sekolah Tetap Waspada

Saksi lain, Helmi yang merupakan Wakil Kepala Sekolah SMA Cakra Buana, turut memberikan keterangan di persidangan.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun tidak ditemukan bom, ancaman yang disampaikan terdakwa tidak hanya terbatas pada ledakan.

“Khawatir, panik dan takut. Bom memang tidak ditemukan, tapi ada ancaman lainnya,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat bahwa dampak dari teror ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis.

Ancaman terhadap keamanan sekolah menjadi perhatian serius, mengingat sekolah merupakan ruang aman bagi proses pendidikan.

Terdakwa Akui Perilaku Tidak Sadar di Rutan

Di akhir persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa selama berada di rumah tahanan.

Hal ini berkaitan dengan adanya surat dari pihak Rutan Kelas 1 Depok yang menyebutkan perilaku tertentu dari terdakwa.

“Iya majelis, saat tidak sadar,” jawab terdakwa Hylmi ketika ditanya mengenai perilakunya.

Majelis hakim kemudian menyoroti bahwa surat tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai kondisi terdakwa, termasuk durasi dan rujukan penanganan medis yang diperlukan.

Hal ini menjadi salah satu aspek yang kemungkinan akan dipertimbangkan dalam proses persidangan selanjutnya, terutama terkait kondisi kejiwaan terdakwa yang sempat dijadikan dasar permohonan restorative justice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *