KPI Hentikan Sementara Program Xpose Uncensored Trans7

KPI menjatuhkan sanksi penghentian program Xpose Uncensored Trans7, Rabu (15/10/25) (foto: dok KPI)

adainfo.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh stasiun televisi Trans7. Keputusan ini diambil setelah KPI menilai adanya pelanggaran serius terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang berlaku.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan program tersebut meliputi Pasal 6 P3 KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012, serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, dan Pasal 16 ayat 1 serta ayat 2 huruf (a) dari Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS.

Menurutnya, dalam ketentuan P3, lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup aspek budaya, usia, gender, hingga kehidupan sosial ekonomi. Sedangkan dalam ketentuan SPS, program siaran dilarang keras untuk melecehkan, menghina, atau merendahkan lembaga pendidikan.

“Secara khusus dalam pasal 16 ayat 2 huruf (a), digariskan bahwa penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok pendidik atau pengajar,” jelas Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi KPI Pusat yang digelar pada Senin malam, (14/10/2025).

Soal Program Xpose Uncensored Trans7, KPI Banyak Terima Aduan Masyarakat

KPI mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 lalu. Tayangan tersebut dinilai menampilkan konten yang mendistorsi kehidupan pesantren, serta menyudutkan para santri dan kiai.

Masyarakat, terutama dari kalangan pesantren dan kelompok keagamaan, merasa tersinggung dan terluka karena tayangan tersebut dianggap menjadikan dunia pesantren sebagai bahan olok-olok.

“Kehadiran tayangan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentu sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri dan para kiai,” tegas Ubaidillah.

Ia menambahkan bahwa pesantren memiliki nilai luhur dan peran historis dalam perjalanan bangsa. “Di pesantren terdapat adab, asih, dan peduli; ilmu dan sejarah panjang perjuangan, termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini. Nilai-nilai itu masih hidup sampai saat ini,” imbuhnya.

KPI: Pesantren Bukan Objek Olok-olok

Ubaidillah menegaskan bahwa dunia pesantren tidak boleh dijadikan bahan lelucon atau satire yang merendahkan martabat pengajar dan santri. Ia menilai tayangan tersebut telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran, yang seharusnya menjadi sarana memperkuat integrasi sosial dan moral bangsa.

“Pesantren bukanlah objek olok-olok. Ada etika, adab, dan kehormatan di dalamnya. Lembaga penyiaran seharusnya memahami sensitivitas budaya dan agama masyarakat Indonesia,” ujarnya.

KPI menilai tayangan tersebut tidak hanya melanggar norma penyiaran, tetapi juga bertentangan dengan fungsi utama media massa, yakni memberikan informasi yang mendidik dan memperkuat karakter bangsa, bukan sebaliknya.

KPI Jatuhkan Sanksi kepada Trans7

Menindaklanjuti pengaduan publik, KPI Pusat segera memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi resmi terkait konten yang ditayangkan dalam program Xpose Uncensored. Dalam forum klarifikasi tersebut, KPI meminta penjelasan mengenai proses produksi, isi tayangan, serta tanggung jawab redaksi dalam memastikan kepatuhan terhadap pedoman penyiaran.

Kehadiran tayangan yang menyudutkan pesantren, menurut KPI, menunjukkan lemahnya proses quality control internal di stasiun televisi tersebut. KPI meminta agar Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap isi program dan tim produksi.

“Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia, termasuk kelompok atau komunitas lainnya,” ujar Ubaidillah.

Dalam rapat tersebut KPI menghasilkan keputusan bulat bahwa tayangan Xpose Uncensored Trans7 telah melanggar nilai moral, etika penyiaran, dan aturan hukum penyiaran nasional, sehingga sanksi penghentian sementara harus diberlakukan.

Klarifikasi dan penjatuhan sanksi kepada pihak Trans7 dihadiri oleh sejumlah anggota KPI Pusat, diantaranya Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti dan Amin Shabana.

Selain itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi turut mengikuti forum klarifikasi melalui saluran Zoom Meeting.

Ajakan untuk Koreksi dan Perbaikan Sistem Penyiaran

KPI juga menekankan pentingnya perbaikan sistem editorial dan kontrol isi siaran di seluruh lembaga penyiaran. Ubaidillah menyebut, lembaga penyiaran harus selalu menampilkan informasi yang seimbang, faktual, serta menghadirkan narasumber yang kredibel dalam setiap tayangannya.

“Setidaknya, harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini penting agar publik menerima informasi yang benar dan tidak menimbulkan persepsi negatif,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar lembaga penyiaran lain tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Semua lembaga penyiaran harus berhati-hati dan patuh terhadap regulasi. Jangan sampai kebebasan berekspresi digunakan untuk menyinggung keyakinan atau martabat kelompok tertentu,” imbuhnya.

KPI pun menegaskan kembali peran strategis media massa dalam menjaga harmoni sosial dan keberagaman Indonesia. Lembaga penyiaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada rating dan sensasi, tetapi juga pada tanggung jawab moral kepada publik.

Menurut KPI, media memiliki kekuatan membentuk persepsi dan opini publik, sehingga setiap konten yang disiarkan harus mempertimbangkan dampak sosial dan budaya. “Nilai-nilai luhur bangsa, termasuk penghormatan terhadap lembaga pendidikan dan tokoh agama, harus dijaga,” tutur Ubaidillah.

Ia berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh industri penyiaran nasional agar tetap menjunjung tinggi prinsip etika jurnalistik, keberagaman, dan tanggung jawab sosial dalam setiap programnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *