KPK Bongkar OTT Bupati Pekalongan, Pengadaan Outsourcing Jadi Biang Masalah

AG
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: istimewa)

adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap duduk perkara di balik OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus OTT Bupati Pekalongan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang masih menjabat.

Selain Fadia Arafiq, KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema pengadaan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.

“Salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Pengadaan Outsourcing Diduga Dikondisikan

Dalam penjelasannya, Budi menyebut bahwa terdapat dugaan pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Proses tersebut diduga tidak berjalan secara transparan dan kompetitif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Budi menjelaskan bahwa vendor atau perusahaan yang dapat mengikuti dan memenangkan tender diduga sudah ditentukan sebelumnya.

“Ini kan ada sejumlah pengadaannya yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa di Pemkab Pekalongan,” tutur Budi.

Frasa utama OTT Bupati Pekalongan kini tidak lagi sekadar soal penangkapan kepala daerah, tetapi juga menyangkut sistem pengadaan yang diduga telah dimanipulasi di beberapa organisasi perangkat daerah.

Skema pengondisian pengadaan seperti ini umumnya melibatkan pengaturan spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, hingga komunikasi intensif antara penyelenggara dan penyedia jasa.

KPK menduga praktik tersebut terjadi dalam proyek outsourcing yang mencakup beberapa dinas.

Total 14 Orang Diamankan

Dalam OTT Bupati Pekalongan tersebut, KPK mengamankan total 14 orang.

Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya ditangkap di Semarang pada Selasa dini hari.

Setelah penangkapan, mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, KPK kembali membawa 11 orang lainnya yang masih dalam perjalanan ke Jakarta.

Mereka terdiri dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pekalongan serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan pengadaan outsourcing tersebut.

Dengan demikian, jumlah total pihak yang diamankan dalam OTT Bupati Pekalongan mencapai 14 orang. Seluruhnya kini berstatus sebagai terperiksa dan masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik.

Langkah cepat KPK mengangkut para pihak ke Jakarta menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut ingin segera mengkonsolidasikan pemeriksaan dan mendalami peran masing-masing individu dalam konstruksi perkara ini.

Status Diumumkan Besok

KPK menyatakan akan menggelar ekspose perkara bersama pimpinan pada malam hari setelah penangkapan.

Ekspose tersebut menjadi forum untuk memaparkan hasil tangkapan, alat bukti awal, serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Besok pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkan pasalnya,” ujar Budi.

Proses ekspose ini menjadi tahap krusial sebelum KPK menetapkan status hukum para pihak.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan apakah para terperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya, KPK biasanya langsung menetapkan tersangka dalam waktu singkat setelah operasi tangkap tangan dilakukan, terutama jika barang bukti dan alat bukti telah dianggap cukup.

Namun dalam kasus OTT Bupati Pekalongan ini, KPK masih berhati-hati dan belum membeberkan detail nilai proyek, besaran dugaan aliran dana, maupun pasal yang akan dikenakan.

Dugaan Praktik Tidak Transparan di Dinas-Dinas

Budi menegaskan bahwa dugaan praktik pengondisian terjadi di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan lebih dari satu satuan kerja perangkat daerah.

Pengadaan outsourcing sendiri umumnya mencakup jasa kebersihan, keamanan, tenaga administrasi, hingga layanan pendukung lainnya.

Jika benar terjadi pengaturan pemenang tender, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

OTT Bupati Pekalongan ini sekaligus menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan memang menjadi salah satu sektor paling rawan penyimpangan karena melibatkan anggaran besar dan banyak kepentingan.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Lembaga tersebut juga meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait status hukum para pihak.

Saat ini, Fadia Arafiq bersama 13 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum akan diumumkan dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung setelah ekspose bersama pimpinan selesai dilakukan.

Frasa OTT Bupati Pekalongan kini menjadi perbincangan luas di ruang publik, terutama di Jawa Tengah.

Masyarakat menanti kejelasan apakah kepala daerah tersebut akan resmi menyandang status tersangka dan pasal apa yang akan dikenakan dalam perkara dugaan pengadaan outsourcing ini.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *