KPK Catat Lonjakan Laporan Gratifikasi 2025, Nilainya Fantastis

ARY
Ilustrasi peningkatan laporan gratifikasi KPK pada tahun 2025. (Foto: KPK)

adainfo.id – Kesadaran aparatur negara dan penyelenggara pemerintahan dalam melaporkan gratifikasi terus menunjukkan tren positif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lonjakan signifikan jumlah laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025, baik dari individu maupun instansi pemerintah.

Hingga Rabu (31/12/2025) atau akhir tahun lalu, KPK menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp16,40 miliar.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 4.220 laporan.

Peningkatan ini dinilai mencerminkan semakin kuatnya kesadaran integritas dan kepatuhan terhadap aturan antikorupsi di lingkungan aparatur negara.

Ribuan Objek Gratifikasi Berupa Barang dan Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ribuan laporan tersebut mencakup 5.799 objek gratifikasi yang terdiri dari barang dan uang.

Dari jumlah tersebut, 3.621 objek berupa barang dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar, sementara 2.178 objek berupa uang dengan total nilai Rp13,17 miliar.

“Jika dijumlahkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 mencapai Rp16,40 miliar,” ungkapnya dikutip Minggu (04/01/2026).

Data ini menunjukkan bahwa gratifikasi dalam bentuk uang masih mendominasi dari sisi nilai, meskipun secara jumlah objek, barang lebih banyak dilaporkan.

Budi mengungkapkan, laporan gratifikasi berasal dari 1.620 pelapor individu dan 3.400 laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.

Secara persentase, sekitar 32,3 persen laporan disampaikan oleh individu, sementara 67,7 persen berasal dari instansi.

Dominasi laporan dari UPG menandakan peran aktif lembaga dalam membangun sistem pengendalian internal serta mendorong pegawai untuk patuh terhadap aturan pelaporan gratifikasi.

Vendor dan Mitra Kerja Jadi Sumber Gratifikasi Terbanyak

Jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berasal dari vendor pengadaan barang dan jasa serta mitra kerja instansi pemerintah.

Selain itu, pemberian gratifikasi juga kerap terjadi dalam momen tertentu, seperti hari raya, pisah sambut jabatan, hingga yang berkaitan dengan aparat pengawas.

KPK juga mencatat adanya laporan gratifikasi berupa ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik.

Layanan publik yang kerap menjadi sumber gratifikasi meliputi perpajakan, kepegawaian, kesehatan, pencatatan pernikahan, pendidikan, hingga pemberian honor.

“Beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber dari pengguna layanan, terlebih jika honor tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi,” paparnya.

Langkah pelarangan tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga profesionalisme aparatur negara.

Sektor Perbankan dan BUMN Jadi Perhatian Khusus

Hasil evaluasi KPK juga menunjukkan bahwa sebagian laporan gratifikasi berasal dari sektor perbankan.

Oleh karena itu, KPK mendorong BUMN, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk mempertegas larangan gratifikasi, termasuk dalam kegiatan pemasaran, sponsorship, kehumasan, dan program magang.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat budaya integritas di lingkungan BUMN dan mencegah praktik gratifikasi sejak dini.

Budi menegaskan bahwa sesuai Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dianggap sebagai suap.

“KPK berharap para pemagang dan pegawai dapat menjaga integritas sejak dini,” tuturnya.

Penegasan ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan memiliki konsekuensi hukum serius.

Sebagai informasi, ketentuan pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

KPK membuka layanan pelaporan gratifikasi secara daring melalui laman resmi gol.kpk.go.id bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Dengan sistem pelaporan yang semakin mudah diakses, KPK berharap tingkat kepatuhan pelaporan terus meningkat dan budaya antikorupsi semakin mengakar di seluruh instansi pemerintahan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *