KPK Geledah Kantor PT Karabha Digdaya
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan eksekusi lahan di wilayah Tapos, Depok.
Terbaru, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari kantor PT Karabha Digdaya dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, (11/02/2026).
Langkah tersebut dilakukan sehari setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di PN Depok.
Penyitaan dokumen ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kantor perusahaan tersebut.
Ia menyebut, sejumlah dokumen telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Sudah (digeledah kantor PT Karabha Digdaya). Sehari pasca geledah PN Depok. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita dokumen-dokumen,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Namun demikian, KPK belum merinci jenis maupun isi dokumen yang disita. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis secara mendalam guna menguatkan konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (10/2/2026), tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan strategis di Ruangan kerja Ketua PN Depok, Wakil Ketua, serta juru sita tak luput dari pemeriksaan.
Tak hanya itu, rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok juga turut digeledah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perkara hingga uang tunai senilai USD 50 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut ditemukan di ruang kerja Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam proses percepatan eksekusi lahan sengketa.
Seluruh temuan tersebut kini tengah dianalisis untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan KPK saat melakukan OTT beberapa waktu lalu.
Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur peradilan maupun pihak swasta.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya turut terseret dalam pusaran perkara.
Dari pihak swasta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma juga ditetapkan sebagai tersangka.
Bambang Setyawan bahkan dijerat pasal tambahan terkait penerimaan gratifikasi.
Ia diduga menerima Rp 2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing atas nama PT Daha Mulia Valasindo.
KPK menduga, praktik suap tersebut berkaitan dengan percepatan pelaksanaan eksekusi lahan sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara Perdata yang Berujung Dugaan Suap
Eksekusi lahan yang menjadi objek perkara merupakan tindak lanjut dari Penetapan PN Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk.
Penetapan itu diterbitkan berdasarkan putusan perkara perdata yang telah inkracht.
Perkara tersebut merujuk pada Putusan PN Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Dalam perkara perdata itu, PT Karabha Digdaya bertindak sebagai penggugat.
Sementara di antara pihak tergugat tercatat nama Sarmilih dan Idih Sarmilih.
Objek sengketa berupa lahan seluas 6.520 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor, yang kini secara administratif masuk Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Eksekusi lahan tersebut akhirnya dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). Proses eksekusi dipimpin Panitera PN Depok bersama tim juru sita dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kota Depok.
Dugaan ‘Pelicin’ Rp 850 Juta
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, PT Karabha Digdaya disebut telah beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan sejak perkara berkekuatan hukum tetap.
Namun hingga Februari 2025, permohonan itu belum juga dieksekusi.
Diduga karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, pihak perusahaan kemudian sepakat memberikan uang senilai Rp 850 juta agar proses eksekusi dipercepat.
Transaksi dugaan suap itu terungkap melalui OTT KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Lokasi yang disebut menjadi tempat transaksi adalah Emerald Golf Tapos, Depok.
Emerald Golf Tapos diketahui merupakan aset yang dikelola PT Karabha Digdaya. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari ekosistem Kementerian Keuangan dan telah berdiri sejak 1989.
Pendalaman Proses Persidangan hingga Inkracht
KPK menegaskan akan mendalami berbagai aspek dalam pengusutan kasus ini. Tidak hanya soal aliran dana, tetapi juga proses persidangan perkara perdata hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Lembaga antirasuah itu juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan jajaran direksi atau petinggi PT Karabha Digdaya lainnya.
KPK menduga peran Head Corporate Legal tidak berdiri sendiri dalam dugaan praktik rasuah tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen dari kantor PT Karabha Digdaya dinilai menjadi langkah strategis untuk mengurai alur komunikasi, keputusan internal, serta kemungkinan persetujuan dari level manajemen.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur pimpinan pengadilan. Integritas lembaga peradilan kembali diuji di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan.
KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai keterangan guna memastikan konstruksi perkara menjadi utuh sebelum berlanjut ke tahap penuntutan.
Perkembangan perkara dugaan suap eksekusi lahan PN Depok ini dipastikan masih akan terus bergulir, seiring analisis barang bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka maupun saksi-saksi terkait.











