KPK OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati Pekalongan, Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026).
Penindakan tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Informasi mengenai operasi senyap ini dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo.
“Tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi.
Diamankan Bersama Sejumlah Pihak
Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Bupati Pekalongan saja, beberapa pihak yang terlibat turut diamankan.
Meski demikian, hingga kini KPK masih menutup rapat identitas pihak-pihak lain yang turut terjaring dalam OTT Bupati Pekalongan tersebut.
Usai diamankan, Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Tim kemudian membawa (Bupati) ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Budi.
Pemeriksaan Intensif 1×24 Jam
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Artinya, dalam kurun waktu maksimal satu hari sejak penangkapan, KPK harus menetapkan apakah pihak yang diamankan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tetap berstatus saksi.
Saat ini, Fadia Arafiq dan pihak lainnya masih berstatus sebagai terperiksa. KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara resmi melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Belum ada rincian mengenai dugaan kasus yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut, termasuk sektor atau proyek apa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
KPK Masih Dalami Konstruksi Perkara
KPK dikenal kerap merahasiakan detail perkara pada tahap awal OTT untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Pola ini juga diterapkan dalam OTT Bupati Pekalongan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, seperti uang tunai, dokumen, atau perangkat elektronik.
KPK berjanji akan membuka secara lengkap duduk perkara, kronologi penindakan, serta peran masing-masing pihak dalam konferensi pers resmi setelah proses gelar perkara dilakukan.
Penangkapan kepala daerah melalui operasi tangkap tangan kembali menjadi perhatian publik, mengingat langkah tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam menindak dugaan praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah.











