KPK Telusuri Mitra PT Karabha Digdaya, Komisaris PT Mitra Bangun Persada Segera Diperiksa

AG
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: istimewa)

adainfo.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dalam perkara dugaan suap PT Karabha Digdaya terkait percepatan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menelusuri pihak-pihak yang memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut, termasuk PT Mitra Bangun Persada.

Langkah tersebut dilakukan dengan memanggil Komisaris PT Mitra Bangun Persada, Ferdinand Manua, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan proyek kerja sama antara PT Mitra Bangun Persada dan PT Karabha Digdaya dalam pengembangan kawasan hunian mewah Cimanggis Golf Estate di wilayah Kota Depok.

Namun pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena Ferdinand Manua tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Melalui perwakilannya, ia telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Saksi Ferdinand Manua tidak hadir dan telah mengirimkan surat permintaan reschedule,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

KPK Dalami Hubungan PT Karabha Digdaya dan Mitra Bisnis

Penyidik KPK saat ini berupaya menelusuri hubungan antara PT Karabha Digdaya dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proyek pengembangan kawasan properti di Depok.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Mitra Bangun Persada yang diketahui merupakan bagian dari Artha Graha Network.

Perusahaan tersebut memiliki kerja sama dengan PT Karabha Digdaya dalam proyek Cimanggis Golf Estate.

Proyek tersebut dikenal sebagai salah satu pengembangan kawasan hunian eksklusif yang menggabungkan konsep perumahan mewah dengan fasilitas lapangan golf.

KPK menilai penting untuk mendalami hubungan kerja sama tersebut guna mengetahui apakah terdapat kaitan dengan dugaan suap yang tengah diselidiki dalam perkara PN Depok.

Hingga saat ini belum diketahui kapan Ferdinand Manua akan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

KPK memastikan penjadwalan ulang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Pemeriksaan Juru Sita PN Depok

Selain memanggil Komisaris PT Mitra Bangun Persada, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui proses eksekusi lahan yang menjadi objek perkara.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah juru sita Pengadilan Negeri Depok, Trisno Widodo.

Berbeda dengan Ferdinand Manua, Trisno hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal terkait proses permohonan eksekusi lahan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya kepada PN Depok.

“Saksi Trisno Widodo hadir. Penyidik mendalami arahan-arahan dari Ketua dan Wakil Ketua PN terkait permintaan uang untuk proses eksekusi yang dimohonkan PT Karabha Digdaya,” kata Budi Prasetyo.

KPK berupaya menggali informasi mengenai komunikasi internal di lingkungan pengadilan yang berkaitan dengan proses permohonan eksekusi lahan tersebut.

Kasus Suap Rp850 Juta untuk Percepatan Eksekusi Lahan

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang suap oleh PT Karabha Digdaya kepada pimpinan Pengadilan Negeri Depok.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai pelicin agar proses eksekusi pengosongan lahan dapat dipercepat.

Nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp850 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan permohonan eksekusi lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang berada di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Eksekusi lahan tersebut menjadi penting bagi perusahaan karena lahan tersebut direncanakan untuk segera dimanfaatkan dalam pengembangan proyek properti.

KPK menilai pemberian uang tersebut berpotensi mempengaruhi proses hukum yang seharusnya berjalan secara independen di lingkungan pengadilan.

Dalam kasus suap PT Karabha Digdaya ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pengadilan maupun pihak perusahaan.

Dari pihak pengadilan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Sementara dari pihak perusahaan, KPK menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.

Selain itu, seorang juru sita PN Depok bernama Yohansyah Maruanaya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Sengketa Lahan Bermula dari Putusan Pengadilan

Kasus ini berawal dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Sengketa tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum dan diproses di Pengadilan Negeri Depok.

Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya dalam perkara tersebut.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding hingga kasasi.

Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada Pengadilan Negeri Depok pada Januari 2026.

Namun hingga Februari 2026, proses eksekusi lahan tersebut belum juga terlaksana.

Situasi ini diduga mendorong pihak perusahaan untuk berupaya mempercepat proses eksekusi melalui jalur yang melanggar hukum.

Di sisi lain, pihak masyarakat yang bersengketa masih menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang telah dijatuhkan pengadilan sebelumnya.

KPK Terus Telusuri Pihak Lain

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa berbagai pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Penyidik tidak hanya fokus pada aliran uang suap, tetapi juga menelusuri jaringan pihak yang terlibat dalam proses pengajuan eksekusi lahan tersebut.

Pemeriksaan terhadap mitra bisnis PT Karabha Digdaya menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Dengan terus memanggil saksi-saksi terkait, KPK berharap dapat mengungkap peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus suap PN Depok yang bermula dari sengketa lahan di wilayah Tapos tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *