KPK Telusuri Proses Sidang PT Karabha di PN Depok, Tahun 2023 KPN Dijabat Ridwan

AG
Ilustrasi operasi tangkap tangan oleh KPK terkait pajak dan bea cukai. (Foto: KPK)

adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri secara menyeluruh proses persidangan sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Pengadilan Negeri Depok yang bergulir pada tahun 2023.

Penelusuran ini menjadi bagian dari pengembangan perkara OTT KPK PN Depok yang menyeret pimpinan dan aparatur pengadilan, serta pihak swasta.

Langkah tersebut dilakukan KPK menyusul penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan di kawasan Tapos, Kota Depok.

Kasus ini tidak hanya menyoroti proses eksekusi lahan, tetapi juga membuka kembali rekam jejak perkara sejak awal persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Sengketa lahan di wilayah Tapos, Depok, mencuat pada tahun 2023 ketika PT Karabha Digdaya berhadapan dengan masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan seluas 6.520 meter persegi.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Depok dan berujung pada putusan yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya.

Majelis hakim PN Depok saat itu menyatakan lahan sengketa sebagai milik PT Karabha Digdaya.

Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan rangkaian putusan tersebut, perkara dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam konteks inilah KPK mulai memfokuskan perhatian pada keseluruhan proses peradilan, termasuk mekanisme persidangan, administrasi perkara, serta interaksi para pihak yang terlibat sejak awal.

Kepemimpinan PN Depok Saat Persidangan Berlangsung

Pada saat persidangan sengketa lahan PT Karabha Digdaya berlangsung di tahun 2023, posisi Ketua Pengadilan Negeri Depok dijabat oleh Ridwan.

Kepemimpinan tersebut kemudian berganti pada Mei 2025, ketika I Wayan Eka Mariarta resmi menjabat sebagai Ketua PN Depok.

Pergantian pimpinan pengadilan ini menjadi salah satu fokus penelusuran penyidik KPK. Lembaga antirasuah ingin memastikan apakah terdapat rangkaian peristiwa atau keputusan yang saling berkaitan antara proses persidangan di tahun 2023 dan peristiwa dugaan suap yang terungkap dalam OTT KPK PN Depok pada tahun berikutnya.

Lima Tersangka dan Penahanan di Rutan KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari unsur pengadilan, KPK menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Dari pihak swasta, tersangka berasal dari PT Karabha Digdaya, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Legal Berliana Tri Ikusuma.

Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap.

Aliran Dana Rp2,5 Miliar Jadi Pertanyaan Publik

Selain dugaan suap dalam pengurusan eksekusi lahan, KPK juga menemukan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar yang mengalir dari entitas berinisial DMV kepada Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok. Aliran dana tersebut tercatat terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Temuan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya perkara lain yang ditangani PN Depok saat aliran dana tersebut masuk ke rekening Bambang Setyawan.

Publik mempertanyakan apakah aliran dana tersebut hanya terkait perkara PT Karabha Digdaya atau berkaitan dengan perkara lain yang belum terungkap.

Isu ini memperkuat urgensi KPK untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh perkara strategis yang ditangani PN Depok dalam kurun waktu tersebut.

KPK Telusuri Proses Sidang hingga Putusan Inkracht

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membatasi penyidikan hanya pada peristiwa operasi tangkap tangan.

KPK memastikan akan menelusuri proses persidangan sejak awal, mulai dari tahapan pemeriksaan di PN Depok pada tahun 2023 hingga keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Asep, penelusuran ini mencakup pemeriksaan terhadap aliran dana, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan.

KPK juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Kami akan telusuri kasus ini, mulai dari proses persidangan dari tahun 2023 di PN Depok sampai akhirnya putusan inkracht. Mengenai aliran dana Rp2,5 miliar ke BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, akan kami telusuri juga apakah aliran dana itu terkait perkara OTT ini atau ada perkara lainnya,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep menegaskan, KPK tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, baik dari unsur aparat penegak hukum maupun pihak swasta. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut sengketa lahan bernilai besar.

Kasus OTT KPK PN Depok dinilai sebagai momentum penting untuk membongkar potensi mafia peradilan yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Kasus yang menyeret pimpinan PN Depok ini memantik perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati hukum.

Sengketa lahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang adil justru berujung pada dugaan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

KPK menilai penelusuran menyeluruh terhadap proses persidangan PT Karabha Digdaya menjadi langkah penting untuk memastikan integritas sistem peradilan.

Dengan membuka kembali kronologi perkara sejak 2023, KPK berharap dapat mengungkap secara terang apakah terdapat pola sistematis dalam pengurusan perkara di PN Depok.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya menindak peristiwa tertangkap tangan, tetapi juga membongkar akar persoalan yang memungkinkan praktik korupsi terjadi di lingkungan peradilan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *