Kurir Sabu di Depok Akui Terpaksa karena Semua Gaji Diberikan ke Istri

ARY
RR saat digelandang polisi di Polsek Sukmajaya, usai ditangkap karena mengedarkan sabu. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Jajaran Polsek Sukmajaya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial RR (33) yang tengah menjalankan aksinya di Jalan Citra, RT 06/RW 02, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Jumat (30/5/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat menempelkan paket narkoba jenis sabu di sebuah tembok, sesuai arahan dari pemilik barang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Motif Ekonomi, Gaji Diberikan ke Istri

Dalam pengakuannya kepada polisi, RR mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba lantaran kebutuhan ekonomi.

Meski bekerja sebagai karyawan toko bangunan di Tangerang Selatan, seluruh gajinya diserahkan kepada istrinya.

“Untuk kebutuhan hidup saja, beli rokok dan lainnya. Gaji saya semua dikasih ke istri,” tutur RR saat diperiksa di Mapolsek Sukmajaya.

Motivasi inilah yang mendorong RR mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kurir narkoba, sistem tempel yang dikendalikan melalui aplikasi peta digital.

Kapolsek Ungkap Jaringan dan Titik Penempelan

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, menjelaskan bahwa pelaku telah menempel sabu di sembilan titik berbeda dalam sehari.

“Awalnya ditemukan dua paket, lalu dikembangkan menjadi sembilan lokasi penempelan yang dilakukan pelaku pada hari itu,” kata Rizky, Minggu (22/6/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 9 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 5,74 gram.

Kemudian, 1 buah double tape dan 1 buah gunting, hingga 1 unit handphone berisi petunjuk maps dari DPO.

Harga Jual dan Skema Pembagian Untung

RR mengedarkan sabu dalam dua ukuran yakni 2 ons seharga Rp 200.000 dan 4 ons seharga Rp 400.000.

Keuntungan yang diperoleh adalah sistem bagi hasil antara pelaku dan pemilik barang (DPO).

Skema ini telah digunakan pelaku dalam sembilan kali pengantaran barang haram tersebut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *