KY Pantau Sidang Tertutup Dugaan Kasus Asusila RK
adainfo.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang tertutup kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial RK.
Sidang berlangsung pada Senin (23/6/2025) dengan agenda penyampaian nota keberatan atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena menyangkut perkara kesusilaan, sidang dilaksanakan tertutup untuk umum.
Sidang ini mencuri perhatian masyarakat Kota Depok dan sekitarnya karena melibatkan pejabat publik aktif yang selama ini dikenal luas.
Dalam pelaksanaannya, Komisi Yudisial (KY) turut hadir melakukan pemantauan terhadap perilaku hakim yang menyidangkan perkara ini.
Sidang Tertutup Sesuai Hukum, Lindungi Privasi Korban
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Merujuk pada Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa persidangan dalam perkara kesusilaan atau anak di bawah umur harus dilakukan secara tertutup.
“Sidang dilakukan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban dan menjunjung tinggi asas kesusilaan dalam perkara pidana,” ujar pejabat di lingkungan PN Depok.
Komisi Yudisial Turun Langsung ke PN Depok
Komisi Yudisial melalui Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan pemantauan secara langsung dalam persidangan ini.
Meskipun sidang bersifat tertutup, KY tetap melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk menjaga independensi dan integritas peradilan.
“Perkara ini menyangkut isu sensitif dan menarik perhatian publik. KY berkewajiban memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Joko dalam keterangannya.
Joko juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang tidak keberatan atas kehadiran KY dalam pemantauan sidang, baik terbuka maupun tertutup.
Pemantauan oleh KY tidak dimaksudkan untuk mengintervensi jalannya persidangan. Sebaliknya, tindakan ini merupakan langkah preventif agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa prinsip-prinsip peradilan yang jujur dan adil ditegakkan. Hakim perlu didukung agar tidak terpengaruh tekanan dari luar, terutama dalam perkara yang mengundang perhatian publik,” jelas Joko.
Apresiasi dari PN Depok atas Kehadiran KY
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Komisi Yudisial dalam mengawal jalannya peradilan, khususnya dalam kasus yang sensitif dan berdampak sosial seperti ini.
“Kami sangat menghargai kehadiran KY. Ini menjadi bentuk penguatan terhadap lembaga peradilan dalam menjaga integritas hakim. Kami juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa sidang dilakukan tertutup bukan karena ada yang ditutupi, tetapi demi melindungi korban dan sesuai hukum acara pidana,” ujar Bambang.
Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa berlangsung lancar meski digelar tertutup. Pengadilan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan adil, tanpa memandang status atau jabatan pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai sikap dari terdakwa RK maupun kuasa hukumnya. Namun sumber di internal pengadilan menyebutkan bahwa RK membantah seluruh dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.
KY Dorong Transparansi dan Keadilan
Komisi Yudisial juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum, meskipun dalam perkara asusila prosedur tertutup harus dijalankan.
Transparansi dimaknai sebagai keterbukaan institusi hukum dalam menjamin bahwa semua proses dijalankan sesuai norma dan tidak menyimpang dari hukum.
“Penting bagi publik untuk percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami ingin memastikan tidak ada keberpihakan dan semua dilakukan dengan profesional,” tegas Joko.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan di Indonesia. Warga Depok berharap pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, serta menjamin perlindungan kepada korban.
Sejumlah aktivis perempuan juga menyatakan pentingnya memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, dan pelaku jika terbukti bersalah harus dihukum sesuai perbuatannya.
Sidang tertutup dugaan pencabulan oleh Anggota DPRD Depok RK menjadi sorotan bukan hanya karena pelakunya merupakan tokoh publik, tetapi juga karena menyangkut isu perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih dan memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir bagi korban.