Larangan Penambangan Galian C di Kota Cirebon

KIM
DLH Kota Cirebon memasang spanduk di titik rawan bencana, Kamis, (05/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon bersama pemerintah daerah, TNI, dan Polri dengan pemasangan spanduk pelarangan aktivitas tambang pasir ilegal (galian C) di kawasan Kopiluhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (05/06/2025).

Aksi preventif tersebut dilakukan secara serentak di tiga titik lokasi rawan penambangan pasir, yakni RT 02, RT 04, dan RT 05 RW 08, yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan liar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Selatan Timur AKP H. Joni Rahmat, Lurah Argasunya Mardiansyah, Ketua RW 08, serta Danramil 1402/Harjamukti Kapten Inf Sugeng R.

Langkah Preventif Cegah Kerusakan Lingkungan dan Bencana

Menurut DLH Kota Cirebon, pemasangan spanduk berisi larangan ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk mengedukasi masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan liar yang berdampak merusak.

“Aktivitas tambang pasir ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak tata ruang, dan berpotensi menimbulkan longsor dan banjir,” tegas perwakilan DLH.

Danramil Harjamukti, Kapten Inf Sugeng R, menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap dampak negatif tambang ilegal, sekaligus dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Cirebon dalam menjaga wilayah dari kerusakan lingkungan.

“Kami hadir untuk mendukung upaya pencegahan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas tambang ilegal yang merusak,” ujarnya.

Spanduk Berisi Pesan Tegas: Larangan Menambang Tanpa Izin

Pesan yang terpampang pada spanduk cukup jelas dan tegas: “Dilarang Keras Menambang Pasir di Wilayah Ini Tanpa Izin”. Harapannya, peringatan visual ini mampu menyadarkan warga bahwa kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Kegiatan ini disambut baik dan berlangsung kondusif dengan dukungan penuh dari masyarakat, yang mulai merasakan kerugian akibat dampak penambangan ilegal terhadap kualitas air, jalan, dan struktur tanah.

Kolaborasi antara DLH, TNI, Polri, serta tokoh masyarakat menjadi langkah awal yang penting dalam menekan aktivitas tambang pasir ilegal yang selama ini sulit diberantas karena lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat, kami harapkan Argasunya terbebas dari aktivitas tambang liar dan kesadaran lingkungan warga meningkat,” ujar Lurah Mardiansyah.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini hanyalah awal dari rangkaian langkah pengawasan dan penegakan hukum yang akan terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda keuntungan sesaat dari tambang ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan untuk generasi mendatang.

Aktivitas penambangan pasir tanpa izin mengakibatkan kerusakan struktur tanah, mengganggu jalur air permukaan, serta menimbulkan lubang-lubang besar yang bisa menyebabkan kecelakaan, banjir, bahkan tanah longsor. Jika tidak segera dihentikan, dampaknya akan terus memburuk.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *