Larangan Sepatu Roda di Jalan Raya Jakarta Diperketat Usai Aksi Viral di Sudirman
adainfo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat larangan penggunaan sepatu roda di jalan raya menyusul viralnya video seorang pesepatu roda yang meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Aksi itu memicu kritik publik karena dinilai membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, terutama pada jam-jam sibuk ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika berkendara, tetapi juga aturan keselamatan.
Ia menegaskan bahwa aktivitas semacam itu tidak boleh dilakukan di jalur kendaraan.
“Enggak boleh sepatu roda atau apa pun melakukan aktivitas di jalan terbuka seperti itu,” ucap Pramono, dikutip Jumat (14/11/2025).
Larangan Bukan Sekadar Imbauan, Pemprov Siap Tindak Tegas
Pramono menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi kepada para pelanggar jika kejadian serupa kembali terulang.
Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Saya minta kalau kemudian dilakukan sekali lagi, kita akan memberikan proses terhadap itu,” bebernya.
Sudah seharusnya masyarakat mematuhi ruang-ruang yang telah disediakan khusus untuk aktivitas olahraga, tanpa mengambil risiko di jalur transportasi umum yang padat.
Video pesepatu roda yang melaju di antara deretan mobil di Jalan Sudirman dengan kecepatan cukup tinggi membuat reaksi beragam warganet.
Aksi tersebut bukan hanya dianggap berbahaya, tetapi juga menambah potensi kecelakaan beruntun apabila pengendara lain terkejut atau tidak menyadari keberadaan pesepatu roda di jalur mereka.
Sudirman merupakan salah satu kawasan paling sibuk di Jakarta yang dikenal memiliki arus kendaraan padat pada hampir seluruh waktu.
Karena itu, segala aktivitas non-kendaraan di luar marka yang diperbolehkan sangat berisiko mengganggu kelancaran lalu lintas.
Polisi Telusuri Identitas Pelaku Lewat CCTV dan Saksi
Menindaklanjuti kejadian tersebut, kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif menggunakan rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi di lapangan.
Aksi pesepatu roda ini berpotensi melanggar Pasal 299 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksinya berupa kurungan maksimal 15 hari atau denda hingga Rp100.000.
Walaupun nominal denda tergolong kecil, pelanggaran tersebut dianggap serius karena menyangkut keselamatan publik.
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kembali bahwa kota telah menyediakan ruang publik untuk aktivitas fisik.
Seperti jalur pedestrian, taman kota, lintasan rekreasi, hingga area car free day.
Fasilitas tersebut diperuntukkan sebagai ruang aman bagi pengguna sepatu roda, skateboard, sepeda, dan olahraga rekreasi lainnya.
Penggunaan jalan raya secara sembarangan, sebaliknya, hanya akan meningkatkan risiko kecelakaan dan menghambat arus lalu lintas.
Pentingnya Edukasi Keselamatan Bagi Penggiat Olahraga Jalanan
Aksi pesepatu roda yang viral ini sekaligus membuka diskusi lebih luas mengenai edukasi keselamatan berkegiatan di ruang publik, khususnya di jalan raya.
Pemerintah menilai bahwa sebagian masyarakat masih menganggap jalan umum sebagai ruang bebas, padahal terdapat aturan ketat demi keselamatan bersama.
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa setiap aktivitas olahraga dilakukan pada tempat yang aman dan sesuai peraturan.
Selain itu, pengguna jalan lainnya juga diingatkan untuk tetap waspada dan menjaga keselamatan diri serta orang lain.
Pemprov DKI dan aparat kepolisian akan terus mengawasi sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di wilayah yang sering digunakan untuk berbagai aktivitas rekreasi.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap keselamatan jalan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketertiban dan mengurangi angka kecelakaan di Jakarta.











