Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Dua Lokasi Siap Layani Warga

YAD
SIM Keliling di Kota DepokDOK. Satlantas Polres Metro Depok.

Adainfo.id – Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Depok menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi hari ini.

Ini adalah kesempatan yang baik bagi pemilik SIM A dan C untuk memperpanjang izin mengemudi mereka sebelum masa berlaku habis.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok beroperasi di dua tempat berikut:

  • Lokasi 1:Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari
  • Lokasi 2:Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diterapkan proses penerbitan SIM baru.

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

  • Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C

Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk perpanjangan SIM A atau C:

  1. Asli dan foto kopi KTP yang masih berlaku (2 lembar)
  2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Tes psikologi SIM
  4. Surat keterangan sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal itu berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan. 

Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Kota Depok. 

Selain itu mengimbau agar pemohon perpanjang SIM untuk menyediakan berkas untuk melakukan perpanjang SIM A, B dan C. Semoga informasi ini bermanfaat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *