Lebaran Bikin Butuh Uang? Jangan Terjebak Pinjol Ilegal!
adainfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya lonjakan aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran.
Fenomena ini terjadi karena masyarakat membutuhkan uang tunai dengan cepat.
Sehingga rentan terjebak dalam skema penipuan pinjol ilegal.
“Di musim Lebaran ini, banyak orang butuh uang cash. Sayangnya, banyak yang justru terjebak dalam pinjol ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Frederica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Mengapa Pinjol Ilegal Marak Menjelang Lebaran?
Menurut Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, banyak orang tergiur dengan hal tersebut karena faktor.
Yang pertama karena kebutuhan mendesak, seperti THR yang belum cair atau terkena PHK.
Kemudian, proses cepat, pencairan dana bisa hanya dalam 2 jam dan tanpa tatap muka, lebih praktis daripada pinjaman dari bank.
Namun, kemudahan ini justru menjadi jebakan finansial.
“Pinjol ilegal menawarkan proses cepat, namun ujung-ujungnya membawa sengsara karena bunga dan dendanya itu sangat tinggi,” jelas Rizal.
OJK dan Satgas Berantas Ribuan Pinjol Ilegal
Untuk melindungi masyarakat, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal sejak Januari 2024 hingga Februari 2025.
Rinciannya adalah 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 investasi ilegal.
Selain itu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital terkait pinjol serta investasi ilegal.
Selain itu juga menutup 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal.
Lalu, memblokir 1.330 nomor telepon/WhatsApp yang digunakan untuk penipuan.
Namun, OJK mengakui masih ada kendala dalam menindaknya karena server berada di luar negeri.
“Banyak aplikasi di tutup, namun kemudian muncul lagi dengan nama baru, terutama yang servernya itu ada di luar negeri,” ujar Frederica.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas sebelum mengajukan pinjaman.
Tipsnya adalah cek daftar pinjol resmi di situs OJK (www.ojk.go.id), hindari tawaran pinjaman dari SMS, WhatsApp, atau media sosial.
Berikutnya memperhatikan suku bunga dan tenor pinjaman sebelum menyetujui perjanjian.
Jangan lupa juga untuk melaporkannya ke OJK dan Satgas Waspada Investasi.