Lindungi Hak Konsumen, Ketua DPR RI Desak Penindakan Tegas Mafia Beras Oplosan

ARY
Ilustrasi Ketua DPR RI mendorong agar kasus beras oplosan diselesaikan sampai tuntas. (Foto: Instagram @puanmaharaniri)

adainfo.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengecam keras praktik pengoplosan beras oplosan yang belakangan ramai menjadi sorotan.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pembohongan publik yang sangat merugikan rakyat kecil dan menuntut negara untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap para mafia pangan.

Praktik Curang Merugikan Ekonomi Rakyat

Menurut Puan, aksi curang pengoplosan beras bukanlah transaksi ekonomi biasa, melainkan bentuk kejahatan sistemik yang menyerang hak dasar masyarakat akan pangan berkualitas dan informasi jujur.

“Rakyat jangan menjadi korban dari pasar yang tidak jujur. Praktik curang seperti ini adalah bentuk kejahatan yang menyasar langsung kehidupan rakyat,” tegas Puan, dikutip Selasa (15/7/2025).

Ia menekankan bahwa negara harus menghadirkan kekuatan hukum agar rantai distribusi tidak dikuasai oleh oknum yang melanggar etika dan hukum, dari pelaku teknis hingga korporasi besar yang berada dibalik manipulasi.

Butuh Reformasi Label & Pengawasan Pangan

Puan mengingatkan perlunya reformasi menyeluruh terkait sistem pelabelan dan pengawasan mutu pangan.

Ia mengusulkan partisipasi aktif masyarakat sipil dan akademisi dalam pengawasan agar tidak hanya mengandalkan otoritas pemerintah saja.

“Pelibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah dominasi informasi oleh pelaku industri,” ujar Puan.

Lebih jauh, Puan mengingatkan bahwa kedaulatan pangan bukan semata kuantitas produksi, tetapi bagaimana hak masyarakat mendapatkan pangan yang adil dan transparan.

Mentan Sebut 212 Merek Oplosan dan Kerugian Rp 99 Triliun

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, yang mengungkap hasil investigasi bersama Satgas Pangan, ada 212 merek beras dinilai tidak memenuhi standar mutu, dengan klaim premium palsu serta kemasan curang.

“Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Merugikan masyarakat hingga kurang lebih Rp 99 triliun per tahun,” jelas Amran pada Sabtu (12/7/2025).

Lebih lanjut, kerugian kumulatif bisa mencapai hampir Rp 1.000 triliun dalam 10 tahun jika tidak ditindaklanjuti.

Penegakan Hukum: Kapolri dan Jaksa Agung Turun Tangan

Satgas pangan dan aparat hukum kini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen yang diduga terlibat.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan memberikan efek jera.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *