Link dan File WA Bisa Jadi Jebakan, Penipuan Digital Makin Merajalela

ARY
Ilustrasi penipuan digital melalui WhatsApp (WA) semakin mengkhawatirkan. (Foto: lonut Dabija's Images)

adainfo.id – Modus penipuan digital atau scam saat ini semakin canggih dan menyasar pengguna aplikasi percakapan seperti WhatsApp (WA).

Para pelaku kejahatan siber memanfaatkan berbagai celah teknologi serta kelemahan literasi digital masyarakat untuk melancarkan aksinya.

Bila sebelumnya penipuan lebih banyak dilakukan melalui manipulasi psikologis via telepon, kini para pelaku memanfaatkan komunikasi berbasis pesan instan untuk menipu korbannya.

Perkembangan teknologi komunikasi berbasis chatting membuat metode penipuan semakin beragam dan sulit dideteksi oleh masyarakat awam.

Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa kasus penipuan digital di Indonesia terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Lembaga tersebut mencatat telah menerima 432.637 laporan terkait penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Data tersebut dikumpulkan dalam kurun waktu sejak 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026.

Aplikasi WhatsApp yang merupakan salah satu platform percakapan paling populer di Indonesia tercatat menjadi saluran yang paling sering disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan siber.

Modus Penipuan Semakin Beragam

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital tidak lagi bekerja secara amatir.

Banyak di antaranya yang menjalankan operasi secara terstruktur dan sistematis dengan memanfaatkan berbagai teknik manipulasi digital.

Salah satu modus yang sering digunakan adalah mengirimkan file APK kepada korban.

File tersebut biasanya dikemas dalam bentuk undangan pernikahan digital, pemberitahuan paket kurir, hingga surat tilang elektronik.

Korban yang tidak menyadari potensi bahaya biasanya akan mengunduh dan memasang file tersebut di perangkat mereka.

Setelah file APK tersebut diinstal, pelaku dapat mengakses berbagai data penting di dalam ponsel korban.

Selain itu, para pelaku juga menggunakan metode phishing melalui tautan atau link yang mengatasnamakan lembaga tertentu.

Link tersebut biasanya menawarkan hadiah tertentu, pemberitahuan transaksi bank, atau informasi penting lainnya yang membuat korban terdorong untuk mengklik tautan tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa kasus juga melibatkan modus video call pemerasan yang memanfaatkan rekaman visual untuk menekan korban.

Tujuan utama dari berbagai modus tersebut umumnya adalah mencuri data pribadi, mengambil alih akun WhatsApp korban, atau mengakses informasi perbankan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan transaksi ilegal.

Karena itu masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan atau file yang tidak dikenal serta tidak memberikan kode OTP maupun PIN kepada pihak lain.

Penipuan Digital Diduga Dijalankan Sindikat

Menanggapi fenomena tersebut, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada, Iradat Wirid, menegaskan bahwa penipuan digital saat ini bukan lagi sekadar ulah individu.

Ia menilai banyak kasus penipuan digital yang melibatkan jaringan atau sindikat kejahatan yang bekerja secara sistematis.

Menurut Iradat, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kejahatan digital adalah adanya silo mentality atau ego sektoral antar lembaga.

Kondisi tersebut terutama terlihat dalam proses pertukaran data antara pihak kepolisian dan lembaga perbankan.

Kedua institusi tersebut sering kali terbentur oleh aturan perundang-undangan yang saling berkaitan namun memiliki batasan yang berbeda.

“Kalau di Undang-Undang (UU) Perbankan jelas apa yang harus dijaga, misalnya rahasia nasabah, nama pribadi, dan nama ibu. Terutama dari segi profesionalitas dan nasabah, itu harus dijaga. Akan tetapi kalau kita melihat dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan itu memang harus lebih cepat prosesnya,” ucapnya dikutip Sabtu (14/03/2026).

Perlunya Kolaborasi Antar Lembaga

Iradat menilai bahwa untuk menangani sindikat penipuan digital diperlukan pendekatan hukum yang lebih kolaboratif.

Salah satu gagasan yang ia usulkan adalah menghadirkan mekanisme data sharing agreement antar lembaga yang berkaitan dengan penanganan kasus kejahatan digital.

“Masalah ini dapat dijembatani dengan pendekatan lain, misalnya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kalau memang disitu terdapat transaksi yang mencurigakan,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama pertukaran data menjadi penting terutama dalam kasus yang berkaitan dengan penipuan digital maupun aktivitas ilegal lain seperti judi online.

Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi jaringan pelaku yang berada di balik kejahatan digital.

Selain kerja sama antar lembaga, Iradat juga mengusulkan perlunya instruksi langsung dari presiden untuk mempercepat penanganan penipuan digital.

Menurutnya, pemerintah dapat membentuk satuan tugas khusus yang memiliki kewenangan untuk memotong rantai birokrasi yang kaku dalam proses investigasi.

Satgas tersebut dapat diberikan akses terbatas untuk melakukan profiling terhadap pelaku tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang.

“Memang akan kontroversial karena isu surveillance, tapi negara lain seperti Singapura sudah membuktikan bahwa aturan ketat bisa berjalan dengan kriteria yang jelas,” ungkapnya.

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Selain pendekatan hukum dan penegakan hukum, Iradat menilai perlindungan teknologi juga harus diperkuat.

Penggunaan teknologi seperti biometrik dan pelacakan nomor telepon dinilai dapat membantu mengurangi risiko penipuan digital.

Namun, penerapan teknologi tersebut harus didukung oleh regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan potensi kebocoran data.

Ia menekankan pentingnya penerapan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya hingga saat ini aturan turunan yang mengatur perlindungan data pada lingkup publik atau pemerintahan masih belum tersedia secara lengkap.

“Kalau tidak dilindungi oleh aturan turunan UU PDP yang jelas, nanti ketika datanya bocor yang dirugikan masyarakat lagi,” jelasnya.

Di tengah meningkatnya kejahatan digital, Iradat menegaskan bahwa literasi digital masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah penipuan.

Menurutnya, kejahatan digital akan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi.

Karena itu, masyarakat perlu dibekali pemahaman yang memadai mengenai keamanan digital.

“Penipuan itu makin lama makin canggih. Tidak akan ada selesainya kalau kita hanya menangkap pelaku saja. Jadi perlu ada regulasi yang proaktif dari pemerintah, dan masyarakat juga perlu defensif, serta perlu diberi pelatihan banyak soal literasi digital terkait,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *