Lokasi dan Jadwal Perpanjangan SIM di Kota Depok Senin 20 Januari 2025

YAD
SIM Keliling di Kota DepokDOK. Satlantas Polres Metro Depok.

Adainfo.id – Bagi warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini Anda dapat mengunjungi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Depok, simak lokasi dan jadwal di bawah ini.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke Satpas.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling 

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi strategis. Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling hari ini, Senin 20 Januari 2025 :

  • Lokasi 1:Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan
  • Lokasi 2:Burger King, Jalan Raya Bojongsari

Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dikenakan proses penerbitan seperti SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A:Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C:Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Untuk melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah syarat yang perlu disiapkan. Sehingga ketika melakukan perpanjangan SIM di lokasi tidak repot.

  1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku(2 lembar)
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Tes Psikologi SIM
  4. Surat Keterangan Sehat

Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yan dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Kota Depok.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *