Lokasi Perpanjang SIM A dan C di Depok – Bogor Senin 10 Februari 2025

YAD

Adainfo.id–  Lokasi bagi masyarakat Kota Depok dan Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, layanan SIM Keliling kembali hadir pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025.

Anda dapat memilih lokasi layanan terdekat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dengan waktu operasional yang fleksibel.

Jadwal SIM Keliling Kota Depok

Mengutip informasi dari Satlantas Polres Metro Depok, layanan SIM Keliling di Depok tersedia di beberapa lokasi berikut:

  1. Honda Motor Care
    Alamat: Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok
    Jam Operasional: 00 – 15.00 WIB
  2. Burger King
    Alamat: Jalan Raya Bojongsari, Depok
    Jam Operasional: 00 – 15.00 WIB
  3. Gerai SIM Mall Depok Town Square
    Jam Operasional: 00 – 16.30 WIB

Catatan:

  • Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok ditutup pukul 00 WIB.
  • Kapasitas maksimal pemohon per hari adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling di Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus melalui proses penerbitan SIM baru.

Jadwal SIM Keliling Kota Bogor

Untuk masyarakat Kota Bogor, layanan SIM Keliling pada Senin, 10 Februari 2025, berlokasi di:

  • Pos Polisi Gadog
    Jam Operasional: 00 – 13.00 WIB

Sama seperti di Depok, layanan SIM Keliling Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjang SIM A dan C

Biaya perpanjang SIM mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya resmi tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti:

  • Tes Kesehatan: Rp 50.000 – Rp 60.000
  • Tes Psikologi: Rp 50.000 – Rp 60.000
  • Asuransi Kecelakaan Diri(opsional): Rp 50.000

Catatan: Biaya asuransi tidak wajib karena sudah ada perlindungan dari Jasa Raharja.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Fotokopi KTPyang masih berlaku.
  2. Asli dan Fotokopi SIM lamayang akan diperpanjang.
  3. Bukti Tes Kesehatanyang dikeluarkan oleh penyelenggara resmi.
  4. Bukti Tes Psikologiyang wajib diikuti oleh pemohon.

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM atau mengemudi dengan SIM yang tidak berlaku akan dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *