Lokasi SIM Keliling Sabtu 15 Februari 2025 di Depok
Adainfo.id – Lokasi SIM Keliling di Kota Depok pada Sabtu 15 Februari 2025 bisa dicek di sini. Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Depok.
Untuk hari ini layanan SIM Keliling di kota tersebut ada di dua lokasi. Dengan dua lokasi yang ditentukan, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan praktis.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polrestro Depok
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi strategis untuk memudahkan warga. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan hari ini:
Lokasi 1:Margo City, Jalan Margonda Raya
Lokasi 2:Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
Jenis Layanan yang Tersedia
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diterapkan prosedur penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A:Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM C:Rp 75.000,-
- Syarat Perpanjangan SIM
- Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau C, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:
- Asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku (2 lembar).
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
- Pentingnya Memiliki SIM
Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya diwajibkan untuk mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Polrestro Depok, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.